Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Blue Bird
Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
2026-10-23 19:14:32
 

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ .(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ membantah isi video kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Prof Djokosoetono, dengan maksud meluruskan.

"Bantahan ini dimaksudkan untuk meluruskan kisah yang ada, khususnya dari kehidupan Prof Djokosoetono yang dikaitkan dengan PT Blue Bird Taxi. PT Blue Bird Taxi didirikan 6 tahun setelah meninggalnya Prof. Djokosoetono, seorang ilmuwan yang terkenal mempertahankan kejujurannya," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (23/10/2026).

Sedangkan PT Blue Bird Bird Taxi, kata Mintarsih, pada awalnya jujur, namun kejujuran itu tergerus oleh perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Sejatinya Prof. Djokosoetono juga melarang penyalahgunaan nama baik beliau untuk disalah gunakan.

"Muncul kisah, dimana pada saat hidupnya Prof Djokosoetono, membiarkan ibu Djokosoetono untuk menjajakan telur dari pintu ke pintu ala mbok-mbok di pasar. Jualan telur dari pintu ke pintu ini hanya khayalan belaka. Kisah ini menggambarkan seolah-olah Prof. Djokosoetono kurang mampu memberikan nafkah yang cukup," ungkapnya.

Masalah jualan telur ini, kata Mintarsih, dapat juga diartikan sebagai ketegaan sampai membiarkan istri berjualan telur dalam keranjang dengan berpindah dari pintu ke pintu. Demikian banyak tetangga yang membentuk grup yang dinamakan "Anak Tosari Menteng" yang dapat membuktikan apakah kisah tersebut nyata atau hanya fantasi.

"Dikisahkan juga bahwa sepeninggalan Prof. Djokoseoetono, keluarga nyaris kehilangan tempat tinggal, padahal alm. telah mewariskan dua rumah di area Menteng yang merupakan hasil pemberian Pemerintah," ujarnya.

Rumah-rumah tersebut, kata Mintarsih, sekarang pun masih ada dan pernah dikontrakan, yang hasil kontrakannya belum dibagikan. Sangat mungkin bahwa dua rumah yang saat ini dikuasai anak ketiga akan menjadi sengketa warisan.

"Kesulitan ekonomi muncul beberapa tahun setelah meninggalnya alm. Prof. Djokosoetono dimana kedua putranya sudah berkeluarga saat masih sekolah. Adanya dua cucu ini merupakan awal kesedihan ibunda, karena harus menanggung 3 anak, 2 menantu dan 2 cucu," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Mintarsih, kisah pendirian tentang adanya mahasiswa yang datang menawarkan modal berupa 100 taksi pertama, tanpa perlu proposal merupakan kisah fiktif. PT Blue Bird Taksi tidak akan berdiri tanpa adanya tiga pendiri lain, mengingat adanya persyaratan berat untuk memperoleh ijin taksi, berupa kepemilikan perusahaan angkutan darat yang resmi, pool taksi, relasi bank yang siap memberikan pinjaman, yang semuanya diperoleh dari ketiga pendiri tersebut. Namun para pendiri satu persatu tergeser.

"Dengan adanya kata kejujuran yang disebutkan secara berulang-ulang terkesan adanya upaya agar nama baik Prof. Djokosoetono terbawa ke Blue Bird. Dahulu, Blue Bird memang jujur, namun kejujuran ini tergerus oleh keinginan yang tidak terjangkau. Semua pendiri selain Purnomo dan Brigjen Pol Chandra tersingkir dan dirampas sahamnya seperti yang tersebar di berbagai media," paparnya.

Mintarsih mengatakan, "Dimulai dari dugaan penganiayaan pemegang saham Wanita yang berusia 74 tahun, dan kematian Valentino yaitu orang kepercayaan pemegang saham Surjo Wibowo. Juga adanya upaya penculikan saudara kandung, yang telah dilaporkan oleh koordinator tim penculik ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga akhirnya sampai pada dugaan perampasan saham dari semua pemegang saham selain Purnomo dan Brigjen Pol Chandra," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Mintarsih, juga ada berita dari penguasa keuangan pemerintah Singapura yaitu MAS (Monetary Authority of Singapore) yang tercantum di media The Strait Times Singapore tanggal 7 Oktober 2017 yang menyebutkan adanya aset milik sejumlah klien asal Indonesia yang disimpan di Unit Trust Standard Chartered di Guernsey, yang dipindahkan ke Singapura pada akhir tahun 2015 yang oleh pemerintah Singapura telah disampaikan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) yang diperkirakan belum dituntaskan.

"Demikian kisah kelam Blue Bird yang diakhiri dengan perampasan saham-saham dari para pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo dan bukan kelompok Brigjen Pol Chandra Suharto. Semoga sisi negative Blue Bird tidak menodai integritas dan kejujuran Prof. Djokosoetono, serta tidak memelesetkan sejarah sebenarnya," pungkas Mintarsih.(bh/aa)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2