JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB mendatang, berbagai pihak menolak rencana menaikkan lagi tarif tol tersebut.
Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menegaskan, kenaikan tarif yang dilakukan saat pendapatan jalan tol yang sedang naik itu sangatlah tidak logis.
Apalagi kenaikan pendapatan itu tidak diikuti dengan pelayanan jalan tol yang mumpuni. Buktinya, kata dia, tol mestinya jalan bebas hambatan justru tak lepas dari macet.
"Sejatinya jalan tol itu bebas macet dan bebas antri. Namun kita saksikan tiada jam apalagi jam pagi dan sore. Semua ruas tol macet luar biasa," tuturnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/6).
BPJT beralasan, kenaikan tarif untuk membiayai pemeliharaan jalan tol. Padahal tercatat pendapatan jasa marga pada tahun 2017 sebesar Rp 2,2 triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp 1,88 triliun.
Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp 8,92 triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp 8,83 triliun.
"Saya anggap pemerintah tidak fair," ketus Andrianto.
"Harusnya tingkatkan pelayanan cari formula sehingga tol benar-benar bebas hambatan. Jangan melulu kejar tarif. Saya was-was jangan ini buat nutup lobang APBN. DPR harus tolak ini," pungkas aktivis mahasiswa tahun 98 ini.
Sementara, Tarif Toll Naik 15 Ribu Sebagai Pil Pahit Idul Fitri, sebagaimana rilis pers yang di terima redaksi dari Adri Zulpianto sebagai Koord. Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), Kamis (14/6).
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Kami dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai, Kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol. Perusahaan Pengelola jalan Tol "memperkosa" Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian !!!
Selain itu Alasan kenaikan tarif Tol untuk pemeliharaan Jalan Tol benar benar tidak masuk akal karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik. Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan.
Tercatat, pendapatan jasa marga pada tahun 2017 sebesar Rp.2,2 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp.1.88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp. 8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp. 8,83 Triliun.
Dengan ada kenaikan Jalan Tol ini, Kami dari ALASKA meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau Intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan Tol tersebut. karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit idul fitri buat pengguna jalan tol.
Kemudian yang paling aneh buat Publik adalah, masa' BPJT menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan Tol untuk menaikan tarif tol sesuka suka pengelola jalan Tol tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.
*Adri Zulpianto*
Koord. ALASKA
0856 18 666 45
*ALASKA*
(Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran)
Terdiri dari
*Lembaga Kaki Publik*
(Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik)
Dan
*Lembaga CBA*
(Lembaga Center for Budget Analysist).(dbs/wid/rmol/bh/mnd/sya) |