Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penangkapan Aktivis
Berbagai Elemen Buruh Demo Mendesak SKP2 untuk 26 Aktivis Buruh dan Mahasiswa
2016-02-26 04:18:19
 

Tampak para buruh saat melakukan aksi demo pada Kamis (25/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seribuan massa buruh yang mengatasnamakan dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) bersama elemen mahasiswa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada, Kamis (25/2) menggelar aksi unjukrasa (demonstrasi) untuk menuntut penghentian kriminalisasi terhadap rekan mereka sebanyak 26 pejuang aktivis buruh dan mahasiswa yang ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan pada Kamis, (25/2), nampak bendera dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), GBI (Gerakan Buruh Indonesia), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), juga pada aksi ini diikuti sejumlah elemen gerakan buruh, di antaranya; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta aksi juga diikuti oleh Federasi Buruh seperti FSPASI, SBSI 92, FSUI, dan FGSBM serta perwakilan elemen Mahasiswa, dan beberapa elemen buruh lainnya yang kini bergabung menjadi satu.

Seribuan buruh ini menggelar unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kejaksaan TInggi, dan Polda Metro Jaya untuk mendesak peghentian kriminalisasi terhadap 26 rekannya sebagai aktivis pejuang buruh yang telah ditahan akibat melakukan aksi demo didepan Istana Negara pada 30 Oktober 2015 lalu.

Aksi dimulai dari kantor Kejati di Kuningan guna mendesak gelar perkara dan penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada 26 korban rekan mereka, dan setelah itu para buruh lalu melakukan aksi di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Mereka melancarkan aksi solidaritas terkait akan disidangkan rekan mereka 26 aktivis buruh dan Mahasiswa, serta ada 2 (dua) orang diantaranya adalah pekerja sosial dari LBHI Jakarta, yang telah berstatus sebagai Pengacara. Terkait aksi yang menyuarakan tuntutan buruh di depan Istana Negara, Aksi unjuk rasa tersebut yang mana saat itu berujung bentrok dengan pihak aparat Kepolisian yang berjaga mengamankan lokasi unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 tersebut.

Sementara, salah seorang aktivis mahasiswa saat berorasi di atas mobil komando yang diparkirkan di depan gerbang masuk gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, "bahwa gerakan rakyat kedepan akan melakukan pengorganisiran dan kedepannya akan semakin membesar. Apreasiasi gerakan buruh dan mahasiswa akan terus menilai terhadap hak-hak perampasan rakyat. Selalu tetap mendukung perjuangan-perjuangan rakyat pada hari ini," lontarnya.

Selanjutnya, "Perlu kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian bahwa, hai ini merupakan perjuangan-perjuangan para kaum buruh. Kami akan tetap melakukan perlawanan dimana-mana," teriaknya lagi dengan lantang mengingatkan.

"Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan. Buruh bersatu tetap melakukan persatuan dan perlawanan dimana mana kawan-kawan, " ungkapnya, sembari menyemangati api perjuangan para aktivis buruh yang sedang aksi solidaritas bagi rekan seperjuangannya.

"Penting untuk menjadi catatan bahwa, dari 26 yang ditetapkan. Ada 1 orang kawan, mahasiswa kawan-kawan. Bahwa Mahasiswa saat ini tetap menilai dan mendukung gerakan buruh terhadap pemerintah untuk menolak pengupahan yang tertuang dalam PP nomor 78/2015 kawan-kawan," teriaknya lagi.

"Kita akan Tetap menentang PP nomor 78 tahun 2015 kawan-kawan," ujarnya lagi.

Kemudian nampak di kerumunan para masa aksi ini, sedang melakukan menyanyikan dan mendendangan lagu perjuangan kaum buruh, dan menerikan yel yel "Hidup Buruh.., Hidup Buruh!.."

"Koalisi besar gerakan buruh ini menilai kepolisian pasal yang diterapkan untuk menjerat para pengkritik pemerintah itu terlalu mengada-ada. Jeratan pasal karet melawan penguasa (pasal 216 jo Pasal 218 KUHP) menunjukan watak sewenang-wenang aparat penegak hukum," tukas pendemo yang berorasi itu.(bh/mnd)






 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2