Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Berantas Korupsi, Swasta Harus Berpartisipasi
Monday 30 Mar 2015 08:06:26
 

Ilustrasi. Berantas Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Gratifikasi, memang kerap menjadi persoalan. Apalagi bila pemberian itu didasari hubungan jabatan dan berlawanan dengan kewenangan yang dimiliki seseorang. “Ini yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, karena termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” kata Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, pada acara “Peran Serta Swasta dalam Pencegahan Korupsi Pengelolaan Sumber Daya Alam” pada Rabu (25/3) lalu di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Ruki melanjutkan, bahwa terjadinya tindak pidana gratifikasi, posisi pegawai negeri atau penyelenggara negara pasif atau tidak meminta kepada pihak tertentu. Dalam berbagai perkara yang ditangani KPK, gratifikasi terjadi juga melibatkan pihak swasta.

“Karena itu, membangun budaya antikorupsi juga harus melibatkan pihak swasta agar tahu, paham dan ambil bagian dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan berhenti memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan Ketua Tim Kajian SDA Litbang KPK Dian Patria. Kegiatan ini dipandang penting, sebab pihak swasta juga terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kegiatan ini menjadi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta. Sebab, kita harus menjadikan korupsi sebagai musuh bersama,” kata Ruki.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2