Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kemenkominfo
Berantas Judi Online, Polda Gandeng Kemenkominfo
Wednesday 19 Dec 2012 15:43:07
 

Ilustrasi, alat Judi Online Internet.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengungkapan kasus judi online oleh Resmob Polda Metro Jaya, terus dikaitkan dengan kejahatan cyber lainnya.

Pasalnya dalam bulan ini, Resmob juga baru merilis pengungkapan penjualan PSK melalui situs internet.

"Kita akan bekerja keras untuk ungkap kasus cyber yang semakin marak, karena baru-baru ini Polda Metro Jaya baru mengungkap penjualan perempuan melalui situs online," ujar Kasubdit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan, di Remob Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/12).

Ia mengaku, untuk mengungkap kejahatan cyber lainnya, pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Komonikasi dan Informasi, dalam upaya meningkatkan pengawasan pada sejumlah situs yang berpeluang dijadikan jembatan bagi perilaku kejahatan.

"Kita akan bersinergi dan melakukan kerjasama dengan Kemenkoinfo, untuk melakukan pengawasan pada sejumlah situs yang berpeluang digunakan untuk kejahatan," terangnya.

Selain itu, untuk melacak dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online, kepolisian akan bekerja sama dengan pihak jasa keuangan, dalam hal ini bank-bank untuk mendeteksi perilaku kejahatan yang menggunakan jalan mentransfer uang melalui rekening untuk perjudian.

"Kita juga akan melakukan kerjasama dengan penyedia jasa keuangan, seperti bank untuk mempersempit ruang gerak perjudian yang dilakukan melalui tranfer rekening," terangnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com, pada Selasa (18/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka BT dan Barang bukti yang diamankan bersama pelaku, satu unit laptop merk Samsung, satu Laptop merk Hp, satu handphone Nokia, satu modem Smartfren, dua buku tabungan BCA, dua Buah Kartu ATM BCA, satu Buku Catatan dan E Buah Key BCA.(stb/sn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2