Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Beramai-Ramai Cegah Gratifikasi di Dunia Kesehatan
Friday 04 Apr 2014 14:33:29
 

Penandatangan Komitmen Bersama PPG antara Kemen.Kesehatan dan para stakeholders dihadiri Wk.Ketua KPK,Zulkarnain.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada aparatur Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku,” ucap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pada acara Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, di hadapan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, pada Rabu (2/4) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Hal itu merupakan satu di antara lima poin komitmen yang dibacakan. Empat lainnya antara lain, tidak memberi dan tidak menerima suap, gratifikasi, uang pelican atau fasilitas lain; melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK; menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi dengan melaporkan setiap dugaan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, pemerasan kepada KPK; serta bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komitmen bersama itu dilakukan antara Kemenkes dengan 11 pemangku kepentingan dari BUMN dan swasta, antara lain Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (GAKESLAB Indonesia), Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), PT. Phapros, Tbk, PT. Kimia Farma (Persero) Tbk, PT. Indofarma (Persero) Tbk, PT. Rajawali Nusantara Indonesia, Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), PT. Bio Farma (Persero), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Sambil menyerahkan kotak gratifikasi pada Menkes, Zulkarnain mengingatkan pentingnya mencegah gratifikasi di sektor kesehatan. "Adalah hak rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi bila tata kelola pemerintah dengan baik. Seluruh pihak seharusnya tidak membiarkan praktek suap pada lembaga pemerintah untuk mendapatkan manfaat bisnis semata," katanya.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2