Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Beralasan Kedinasan, Dirut PLN Mangkir Panggilan Penyidik Kejagung
Wednesday 27 Nov 2013 23:02:30
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan penyidikan kasus Flame Turbine sebesar Rp23,9 miliar hari ini penyidik memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero).

"Untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Flame Turbin GT.21 dan GT.22, satu orang Saksi yaitu, Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT. PLN Persero dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (27/11).

Persoalan kebutuhan masyarakat bagi tersedianya listrik yang memang tidak gratis, dimana laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah pun sangat tergantung pada persoalan ini, akan menjadi mimpi buruk jika yang diberikan amanah oleh pemerintah ternyata berkhianat hingga tergolong dalam orang-orang yang korupsi.

Terkait persoalan yang telah menjadi kasus ini, pada hari Selasa (24/9), dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Flame Turbine GT 21 dan GT 22 PLTGU blok 2 Belawan, tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Tugas no:print- 117/F.2/Fd.1/09/ 2013, tanggl 23 September 2013 melakukan kegiatan pernghitungan kerugian negara di wilayah hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara bersama ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), tim ahli dari Himpunan Ahli Pembangkitan Tenaga Listrik (HAKIT) Indonesia dan tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari tanggal 23-25 September 2013.

"Selain itu pula, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen maupun surat-surat yang dianggap perlu dan berhubungan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Tersangka di kantor PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara Jl. Titi Kuning Km 5,5 No.30 Medan," terang Untung.

Kemudian pada hari Rabu (25/9) Tim penyidik dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Flame Turbine GT 21 dan GT 22 PLTGU blok 2 Belawan kembali melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan surat-surat yang dianggap perlu dan berhubungan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Tersangka, dilaksanakan di kantor PT PLN (Persero) pembangkit Sumut, Jl.Pulau Sicanang No.1 Belawan

KEJAKSAAN TERUS KEMBANGKAN PENYIDIKAN

Dijelaskan Untung, pada hari Rabu (2/10) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Flame Turbine GT. 21 & 22 dari pukul 09:00 WIB diperiksa 3 Saksi dari PLN Pembangkit Sumut, yaitu Paulina, Staf Keuangan, Asber Sihole, Direktur Manager Keuangan dan Anggaran dan Abdul Fatah Nasution, Manager Keuangan.

"Pada pokok pemeriksaan yakni terkait dengan tugas-tugas para saksi, khususnya mengenai proses, mekanisme dan pengadministrasian dari pengeluaran dana untuk pelaksanaan pekerjaan LTE gas turbin GT 21 & 22 PLTGU Blok 2 Belawan th 2012," ujar Untung.

Kemudian pada hari Selasa (8/10) dalam pengembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Flame Turbine GT. 21 dan 22, hingga pukul 15:30 WIB, Saksi Rakhmadsyah, Sekretaris Panitia Pengadaan, belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Rabu (9/10) dalam pengembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Flame Turbine GT. 21 dan 22, hingga pukul 15:30 WIB penyidik hanya bisa gigit jari, karena Saksi Jonni Hutajulu, Anggota Panitia Pengadaan LTE GT 21 dan GT 22 juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hingga sore ditunggu tak kunjung datang.

Masih menurut Untung, pada hari Kamis (10/10) dari pukul 09:00 WIB diperiksa Saksi Mangapul Marbun, Anggota Panitia Pengadaan LTE GT 21 dan GT 22. Pada pokok pemeriksaannya terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pelaksanaan tender pekerjaan LTE Gas Turbine GT.21 dan GT.22.

PENGAMBILAN GAMBAR LOKASI, PENYIDIKAN BERLANJUT

Lanjut Untung, pada hari Senin (28/10) tim penyidik berjumlah 3 orang berdasarkan Surat Perintah Tugas No: print-145/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 24 Oktober 2013 melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan gambar (tacking picture) di lokasi yang terkait dengan perkara ini, dari tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan 01 Nopember 2013.

Pada hari Selasa (12/11) tim penyidik berdasarkan Surat Tugas no: Print- 164/F.2/Fd.1/11/2013 tanggl 8 Nopember 2013 bersama ahli dari BPPT, HAKIT dan PT.Siemens Indonesia melaksanakan assesment dan pengecekan di lapangan, wilayah hukum Kejati Sumut, dari tanggl 11-15 Nopember 2013.

Hari Selasa (19/11), 1 Saksi, Mangapul Marbun, Panitia Tender tidak memenuhi panggilan dengan tanpa alasan, dan akan jadwalkan ulang pemanggilan. "Semua saksi dalam setiap kasus, akan dipanggil kembali," tegas Untung.

Hari Rabu (20/11), dari pukul 10:00 WIB diperiksa 2 Saksi, Jonni Hutajulu dan Abrar Ali, Panitia Tender. Pada pokoknya terkait dengan proses dan mekanisme pelaksanaan pemilihan Barang dan Jasa hingga dimenangkan PT. Mapna Indonesia.

Seperti diketahu 3 Eksekutif PT Siemens juga diperiksa oleh tim penyidik proyek Flame Turbin GT - 1.2, mereka yaitu Mathias Bottger, Manager PT Siemens Indonesia, Rahmat F, Bussines Operation Manager PT Siemens dan Jurgen Prengel, Manager PT. Siemens.

Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan 6 orang tersangka yang telah ditahan Kejagung, yaitu Albert Pangaribuan, General Manager, Edward Silitonga, Manager Perencana, Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi, Robert Manyuazar, Ketua Panitia Lelang, dan mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Hermawan Arief Budiman.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa hasil perkembangan penyidikan sejak tanggal 21 Oktober, Hermawan Arief Budiman ditetapkan sebagai tersangka. "Kejaksaan telah menetapkan mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Hermawan Arief Budiman sebagai tersangka," ujar Yusuf.

Namun terkait pemanggilan Dirut PLN ini, sepertinya penyidik masih harus menunggu. "Dirut PLN tidak dapat hadir karena ada acara kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan dan meminta penjadwalan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis 28 Nopember 2013," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2