Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HSBC
Beny HSBC Keok Di PHI Medan, Hakim PHI di Laporkan ke KY
Thursday 30 Aug 2012 00:28:47
 

Mantan karyawan HSBC, Beny Gugat PHK DI PN Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Akhirnyan memberi putusan PHK kepada pekerja HSBC. Beny, Rabu (29/8). Dalam praktek, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebabkan terjadinya tindak pidana masih terjadi, Kasus yang menimpa Benny Rianda (32) warga Jalan Mandala, karyawan The Hongkong and Shanghai Banking (HSBC) ini di PHK karena dinilai melakukan tindak pencurian dan Memberikan bocorka rahasia perusahaan, serta keterangan yang wajib dirahasiakan.

Pada masalah ini, Benny Rianda telah di dituduh melakukan pembocoran informasi kepada saksi Icut pegawai Bank Mega. Namun saksi Icut ketika ditanyai Majelis Hakim, tidak pernah mendapat informasi apapun mengenai perusahaan tempat Benny bekerja kepada tergugat.

Benny sebagai pihak tergugat merasa putusan Hakim Yufrry f. Rangka, selaku ketua majelis sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sangat tidak adil, karena tuduhan kepada dirinya itu tidak benar. Selain itu dirinya merasa ada kejanggalan pada persidangan, dikarenakan esepsi yang dilayangkan dirinya ditolak seluruhnya oleh Hakim Yoveri. Sedangkan pihak penggugat hanya bisa menghadirkan dua orang saksi dan menunjukkan bukti - bukti fotokopi pada persidangan.

Salah satu eksepsi yang ditolak Majelis Hakim yaitu berisi mengenai alasan mendesak seperti apa yang melatar belakangi dilakukannya PHK terhadap Tergugat, serta tidak dapat dijelaskan dan diuraikan secara jelas, terang oleh Penggugat di dalam surat gugatannya.

Namun secara serampangan, Penggugat sudah tidak mempercayai lagi tergugat karena melakukan tugas yang tidak prosedural. karena Hal ini sangat tidak masuk diakal.

Sedangkan pada akhir sidang putusan, Majelis Hakim mengabulkan permintaan perusahaan yang juga sebagai pihak penggugat yaitu melakulan PHK dengan uang tunjangan sebesar Rp. 45.459.500 kepada Benny. Karena perusahaan HSBC menyatakan tergugat telah melakukan tugasnya tidak sesuai prosedur, sehingga Penggugat pun tidak dapat lagi mempercayai tergugat dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Slamat Riadi dan Yusfar Tagore sebagai kuasa hukum pihak Penggugat yang berada saat itu diruang persidangan, ketika ingin dimintai keterangan oleh pewarta BeritaHUKUM.com, terlihat tergesa - gesa pergi setelah persidangan selesai.

Sementara itu pihak tergugat didampingi kuasa hukumnya dari OPSI Abd, Rahman, selanjutnya akan menyatakan Kasasi ke MA dan melaporkan Majelis Hakim yang terkait kasus ini ke KY dalam waktu dekat ini. Karena merasa ada permainan yang dilakukan pihak HSBC selaku Penggugat kepada Hakim yang menyebabkan Eksepsi dari tergugat, tetapi itu semua ditolak seluruhnya oleh majelis.

Tanggapan Saypul Tavip. SH bersama Timbul Siregar sebagai Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyatakan bahwa, putusan Hakim sangat janggal, "Hakim juga mengabaikan fakta sebenarnya, ada permainan kotor dibalik putusan ini. PHI telah mendahului peradilan umum, belum ada poses pidana yang menyatakan tergugat bersalah. Bisa dikatakan ngawur dan bisa dinilai keliru putusan hakim yang mem - PHK seseorang karena kesalahan berat tersebut belum terbukti. Kasasi melaporkan Hakim ke KY, karena sudah ngawur dan tidak sesuai prosedur", ujar Saypul kepada BeritaHUKUM.com.

Menurut ketua Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Utara Nuriono, menilai putusan Hakim kali ini menambah daftar panjang pengangguran di Indonesia. PHI, seharusnya Pengadilan juga melindungi hak - hak pekerja yang terintimidasi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > HSBC
 
  HSBC Sikapi Vonis Hukuman PN Jaksel Dalam 7 Hari
  Beny HSBC Keok Di PHI Medan, Hakim PHI di Laporkan ke KY
  HSBC digunakan 'gembong narkotika dan negara penipu'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2