JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi kisruh antara beberapa penghuni dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan pengelola ITC Mangga Dua, DPR akan tetap berpegang pada undang-undang dan kembali kepada khittah. Bahwa ada pelanggaran hukum itu lain persoalan, ada persoalan perjanjian yang tidak dipenuhi itu perdata. Ada tindak pidana umum, itu persoalan lain, tetapi terkait dengan pengurus rumah susun tadi kembali ke khittah.
Demikian ditegaskan Ketua DPR Marzuki Alie ketika melakukan mediasi dengan PPRS dan pengelola ITC Mangga Dua serta dihadiri Wakil dari Pemda DKI, Kemenpera, Ditjen Pajak, PLN dan Bareskrim Mabes Polri, di Gedung DPR, Selasa (25/2) sore.Hadir juga ratusan penghuni rumah susun lain di wilayah Jakarta, serta pakar komunikasi Effendy Ghazali dan pengacara Palmer Situmorang.
Menurut Marzuki Alie, guna menyelesaikan kasus tersebut, perlu dikumpulkan semua penghuni pemilik, pilih pengurus baru PPRS, akan selesai urusannya.” Itulah yang paling sah. Ini harus diterima karena ini aturan perundangan. Tidak ada seorangpun di republik ini seenaknya dengan kekuatannya menginjak-injak perundang-undangan,” tegas dia.
Wakil dari Pemda DKI dalam kesempatan ini menyatakan setuju dengan Ketua DPR bahwa secepatnya dibuat Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) baru yang sesuai dengan undang-undang. “ Pemda DKI siap memfasilitasi apabila kedua pihak saling membuka diri untuk melakukan islah kembali ke khittah,” katanya.
Ditegaskannya, di Pemda DKI ada beberapa ijin yaitu surat ijin penggunaan tanah, ijin bangunan dan ijin penggunaan bangunan atau sekarang disebut sertifikat layak fungsi. Lalu ijin pengelolaan, ini kalau kembali pada satu perijinan namun kalau harta bersama maka tidak boleh diakui oleh pengembang.
Marzuki Alie menegaskan, tidak setuju kaimat kalau kedua pihak setuju, harus setuju, kita harus tegas. Kalimat-kalimat yang bias harus diluruskan. Pemda DKI harus fasilitasi, Kemenpera di depan, DPR diatas mengawasi bersama polisi. “ Ini tidak main-main, nggak ada yang tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Kabareskrim Komjen Suhardi Alius mengatakan, saat ini Polri menangani 22 laporan dengan rincian satu di Bareskrim, 10 di Polda Metro Jaya, 7 di Jakarta Pusat dan 4 di Jakarta Utara. Satu perkara sudah P21 dan sudah menjadi kewenangan kejaksaan.
Kaitannya dengan dua kubu yang berseteru dan saling lapor, Suhardi berjanji polri betul-betul netral. Diakui pula bahwa di Polres Jakpus ditahan si pelapor dan lawannya juga ditahan. “ Tapi sudah saya perintahkan baru-baru ini, agar kedua-keduanya ditangguhkan dengan jaminan keluarga masing-masing,” ujarnya dengan menambahkan bahwa untuk menangani kasus ini aparatnya ditekannya supaya betul-betul sesuai fakta hukum dan empati kepada semuanya. Bahkan diingatkan kepada penyidik, layanilah masyarakat sebagai keluarga sendiri. “ Itu yang paling penting, dan ke depan bisa lebih baik lagi,” jela Suhardi Alius.(dpr/mp/bhc/sya) |