Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
Benny Mamoto: BNN Akan Gunakan UU TPPU Untuk Jaringan Narkoba Tawau
Tuesday 16 Apr 2013 01:04:07
 

Direktur penindakan BNN, Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto saat menjawab pertanyaan para wartawan, Senin (15/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur penindakan BNN, Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto mengatakan bahwa para pelaku bandar serta kurir narkoba akan dikenakan UU No. 15 tahun 2002 TPPU pasal 1 ayat 7, dan pasal 2 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kami akan telusuri aset serta aliran dana mereka.

"Harta kekayaan tersangka akan kita sita dan akan kita sidik. Kita ajukan di pengadilan dan akan dirampas untuk negara," ujar Benny, Senin (15/4) di gedung BNN.

Walaupun tersangka Taslim mengaku baru sekali melakukan transaksi narkoba, pengakuan kita dalami karena ada buku tabungan Bank Mandiri dan BNI atas nama oran lain kepada temannya dipinjam KTP buat buka tabungan.

Tersangka (TS) sendiri mengaku baru 1 kali melakukan taransaksi narkoba dengan imbalan 10 juta/kg.

"Iya saya baru pertama kali dapat 10 juta/kg shabu-shabu," ujar tersangka TS yang di cokok BNN di Nunukan Kalimantan Timur.

Namun ketika anggota BNN membuka transaksi di buku rekening Mandiri tersangka, transaksi cukup banyak, ada 16 juta, ada 46 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN melalui Dir Penidakan Benny Mamoto mengatakan mendapatkan informasi melalui informasi SMS masyarakat.

Bahwa masyarakat di Nunukan, angka penyalahgunaan Narkoba cukup tinggi. Selanjutnya kami bentuk tim khusus untuk turun kesana, dan kita dapati 6 orang tersangka sebagai kurir narkoba dari Tawau Malaysia ke Nunukan, serta ke Tarakan dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2