Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PAN
Bendahara PAN Diperiksa Soal Proyek Rp 1,1 Triliun
Wednesday 21 Nov 2012 10:30:35
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPP Partai Amanat Nasional Yasti Soepredjo Mokoagow terkait dengan kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelayaran dan Ilmu Pendidikan (BP2IP) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Proyek itu menelan biaya hingga Rp 1,1 triliun dan diduga melibatkan beberapa anggota parlemen.

Yasti dengan mengenakan blazer abu-abu hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB, didampingi satu staf pribadi dan dua ajudan. Dia diperiksa selama hampir 7 jam dan keluar sekitar pukul 15:55 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan, Yasti enggan berkomentar. Berdasarkan penelusuran, kasus itu bermula saat digelar rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketika itu Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyebutkan adanya pelanggaran hukum dan transaksi mencurigakan sebesar Rp 1,1 triliun yang melibatkan tiga anggota DPR, yakni Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua, Sonny Waplau, dan Bendahara PAN Yasti.

Ketiganya diduga terlibat mengatur proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Diduga, pembangunan BP2IP di Kabupaten Sorong itu terkait dengan berbagai proyek yang ditangani oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, kehadiran Yasti untuk dimintai keterangan mengenai penyelidikan pembangunan sekolah pelayaran di Sorong yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.

"Ini penyelidikan baru. Saya belum tahu nilainya. Yasti hadir untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan KPK terhadap pembangunan sekolah pelayaran di Kementerian Perhubungan, di Sorong," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/11).

Johan mengakui penyelidikan kasus itu berkaitan dengan hasil penggeledahan di kantor Permai Group, perusahaan milik M. Nazaruddin.

Sekretaris Jendral PAN, Teguh Juwarno menegaskan pihaknya tidak mengintervensi pemeriksaan bendahara PAN oleh KPK.(mi/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PAN
 
  Hanafi Rais Mundur dari Anggota DPR dan PAN, Ini Kata Amien Rais
  Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
  Dianggap Gagal, Siapa Ketum PAN Setelah Zulhas?
  Muhajir: Semua Kesiapan Kongres V PAN Sudah Tuntas
  Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur Resmi Jadi Bakal Calon Ketum PAN Periode 2020-2025
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2