JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPP Partai Amanat Nasional Yasti Soepredjo Mokoagow terkait dengan kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelayaran dan Ilmu Pendidikan (BP2IP) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Proyek itu menelan biaya hingga Rp 1,1 triliun dan diduga melibatkan beberapa anggota parlemen.
Yasti dengan mengenakan blazer abu-abu hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB, didampingi satu staf pribadi dan dua ajudan. Dia diperiksa selama hampir 7 jam dan keluar sekitar pukul 15:55 WIB.
Seusai menjalani pemeriksaan, Yasti enggan berkomentar. Berdasarkan penelusuran, kasus itu bermula saat digelar rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketika itu Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyebutkan adanya pelanggaran hukum dan transaksi mencurigakan sebesar Rp 1,1 triliun yang melibatkan tiga anggota DPR, yakni Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua, Sonny Waplau, dan Bendahara PAN Yasti.
Ketiganya diduga terlibat mengatur proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Diduga, pembangunan BP2IP di Kabupaten Sorong itu terkait dengan berbagai proyek yang ditangani oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, kehadiran Yasti untuk dimintai keterangan mengenai penyelidikan pembangunan sekolah pelayaran di Sorong yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
"Ini penyelidikan baru. Saya belum tahu nilainya. Yasti hadir untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan KPK terhadap pembangunan sekolah pelayaran di Kementerian Perhubungan, di Sorong," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/11).
Johan mengakui penyelidikan kasus itu berkaitan dengan hasil penggeledahan di kantor Permai Group, perusahaan milik M. Nazaruddin.
Sekretaris Jendral PAN, Teguh Juwarno menegaskan pihaknya tidak mengintervensi pemeriksaan bendahara PAN oleh KPK.(mi/kpk/bhc/opn) |