Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Ahok
Belum Pasti Diusung 3 Partai Pendukung, Ahok Terancam Gagal Nyalon
2016-08-08 15:11:59
 

Ilustrasi. Basuki T. Purnama (Ahok).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura memang sudah mendeklarasikan akan mendukung Basuki T. Purnama (Ahok). Namun itu belum jaminan Ahok akan ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 mendatang.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menjelaskan Ahok bisa dipastikan maju sebagai cagub kalau sudah didaftarkan ketiga partai tersebut ke KPUD DKI Jakarta. Karena saat ini, ketiga partai tersebut mempunyai posisi yang sangat strategis.

"Setelah petahana (Ahok) batal dari jalur perseorangan, nilai tawar Ahok langsung melemah. Sedangkan posisi tawar partai politik naik melejit," kata Emrus, Senin (8/8), seperti dilansir RMOLJakarta.

Menurutnya, rendahnnya posisi tawar tersebut pasti berdampak pada semua bidang kepentingan politik, termasuk visi politik petahana terhadap kepentingan partai pengusung.

"Intinya ketika petahana tidak menyerahkan syarat dukungan hingga Minggu (7/8) kemari jam 16.00, posisi tawar petahana terjun bebas," tekan Emrus.


Karena itu, dinamika transaksi komunikasi politik petahana dengan tiga kemungkinan partai pengusung sangat menentukan, apakah petahana jadi cagub atau berhenti di tengah jalan.

"Sebab perubahan peta politik, termasuk partai yang akan mengusungnya, sangat-sangat cair, secair petahana 'mengabaikan' sejuta KTP dukungan," ucap Emrus.

Dalam suatu proses komunikasi politik, kata dia, dipastikan terbentuk kesepakatan-kesepakatan politik. Dalam membangun kesepakatan tersebut tak terhindarkan terjadi transaksi kepentingan politik antar sesama partai pengusung dan antar partai dengan calon petahana.

"Biasanya terjadi tawar-menawar kepentingan politik. Karena petahana sudah tidak punya posisi tawar yang kuat mempertahankan calon pasangannya tersebut. Bahkan partai punya 'power sharing' untuk menyodorkan kader mereka menjadi cawagub," demikian Emrus.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur melalui jalur independen dalam Pilkada DKI 2017 dengan masa pendaftaran mulai 3 Agustus dan ditutup hari ini, Minggu (7/8) pukul 16.00.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengaskan, tidak akan ada penambahan waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (KPU)

"Ya kalau sampai besok (hari ini Minggu, (7/8) pukul 16.00 belum ada calon perseorangan yang memenuhi syarat ya, tentu kita akan tutup. Dan kemudian akan dinyatakan bahwa, bisa kita simpulkan pilkada DKI 2016 itu hanya diikuti oleh calon dari partai politik," kata Sumarno di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).

Sumarno menegaskan, bahwa pihaknya tidak mungkin menambah atau memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Pasalnya, ?itu akan berpengaruh pada tahapan-tahapan selanjutnya.

Dengan demikian, Ahok yang sebelumnya akan maju lewat jalur independen akan gagal maju Pilgub DKI 2017 seandainya Golkar mencabut dukungan, karena jumlah kursi DPRD dari Nasdem (5) dan Hanura (10) akan kurang mencukupi syarat minimal mendaftar lewat parpol (22 kursi).(pos-metro/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2