Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Belum Ditahan, Elda Ngacir dari Kejaran Wartawan
Thursday 14 Mar 2013 22:02:41
 

Rutan Salemba cabang Kejaksaan RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) Elda Devianne Adiningrat.

Elda yang diperiksa sejak pukul 10:30 WIB hingga pukul 16:50 WIB. Pengusaha tersebut mengenakan batik merah yang dipadu dengan selendang berwarna kuning, dan celana bahan berwarna hitam langsung bergegas menaiki mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 369 RNM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) tersebut untuk menggali kebenaran adanya pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari kredit BJB cabang Surabaya kepada PT CIP untuk pelaksanaan bahan baku pakan ikan.

"Pemeriksaan termasuk penyerahan uang kredit tersebut kepada tersangka Yudi Setiawan (YS)," kata Untung, di Kejaksaan Agung, Kamis (14/3).

Ditambahkannya selain memeriksa Elda, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni sekuriti PT Cipta Terang Abadi Iwan Koto, dan staf Direksi PT E Farm Bisnis Indonesia Darwan Hidayat. Sedangkan Saksi Iwan Koto hingga pukul 13:00 WIB tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Sementara itu Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman belum dapat memberikan keterangan akan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Elda karena belum menerima laporan dari tim penyidik.

"Pemeriksaan jalan saja, biasa saja," kata Adi. Elda diduga keras terlibat bersama empat Tersangka lainnya dalam kasus ini mengingat kedudukan perusahaannya PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima kredit. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, selain Elda Kejagung menjerat Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Yudi Setiawan (YS) selaku Direktur PT CIP.

Kejagung menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 55 miliar dalam pemberian kredit modal oleh BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, ke PT CIP.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2