Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Terbang
Belum Dapat Sertifikasi, Pesawat SMK Dibanderol Rp 1,3 M
Tuesday 31 Jan 2012 22:38:21
 

Pesawat terbang rakitan siswa SMKN 29 DKI Jakarta yang diberi nama Jabiru J430 telah dibanderol Rp 1,3 miliar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski belum lulus uji terbang dan sertifikasi yang diperlukan, pesawat terbang rakitan siswa SMKN 29 DKI Jakarta yang diberi nama Jabiru J430 telah dibanderol Rp 1,3 miliar per unit. Mahalnya produk tersebut, karena 90 persen bahannya masih diimpur dari luar negeri.

“Biaya perakitan pesawat ini mencapai Rp 200 juta. Angka tersebut lebih mahal ketimbang merakit mobil, karena banyak didatangkan dari luar negeri. Biaya perakitan sendiri seluruhnya ditanggung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Program Keahlian Airframe dan Powerplant SMKN 29 Jakarta, Ahmad Budiman kepada wartawan, elasa (31/1).

Selama perakitan, para siswa didampingi para instruktur maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airways, Lion Air, TNI Angkatan Udara (AU), dan Federasi Aerosport Indonesia. Sedangkan, biaya membeli bahan-bahan lokal sekitar Rp 100 juta. Serta ongkos kirim bahan impor sekitar Rp 300 juta. Ia menyebut, sebagian besar komponen pesawat masih diimpor dari Australia dan 10 persen berasal dari bahan lokal.

Pesawat ini diperkirakan mampu terbang hingga Bali dan Malaysia. Dengan bahan bakar pertamax sekitar 80 liter dan berkecepatan kurang lebih sampai 130 knot. Dalam pesawat ini terpasang mesin dengan kekuatan 3300 cc berbahan bakar pertamax “Pesawat ini bisa terbang untuk jarak Jakarta-Surabaya dalam waktu tiga jam,” bebernya.

Saat ini, imbuh dia, pengecatan pesawat belum rampung akibat terkendala cuaca hujan. Setelah selesai perakitan, pesawat Jabiru bakal jajal terbang di seputaran Jakarta lebih dahulu. Meski berkapasitas empat orang, selama jajal terbang hanya dilakukan seorang pilot saja. "Baru nanti setelah terbang selama 40 jam, sekitar satu bulan, bisa dengan penumpang. Untuk tahap awal hanya boleh dilakukan di Jakarta saja, tidak boleh keluar," imbuhnya.

Budiman menambahkan, pesawat buatan siswa SMKN 29 ini, ukuran panjang sayapnya 9,5 meter, panjang badan 6,5 meter, dan tinggi 2,4 meter. Sedangkan bobot pesawat seberat 200 kilogram, namun mampu terbang sampai ketinggian maksimal 14 ribu kaki dengan kecepatan 130 knot. Rencananya, pesawat tersebut akan diproduksi sebanyak 20 unit.

Pesawat Jabiru J430 merupakan karya kedua SMKN 29, setelah sebelumnya pada 2009 berhasil merakit pesawat Jabiru J200. Bedanya, pesawat yang pertama hanya berkapasitas dua kursi. Pesawat tersebut juga pernah dijajal terbang sampai Malaysia.

Untuk bahan yang digunakan, memang masih mengandalkan bahan-bahan impor karena hampir 95 persen berbahan komposit kimia. Untuk komposisi bahan 10 persen lokal, dan sisanya sementara ini impor dari Australia. Tapi, untuk bahan-bahan pendukung lain semuanya produk local.

Perakitan sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu oleh siswa kelas dua dan kelas tiga dari jurusan Air Frame dan Power Plant. Selain pesawat, para siswa SMK juga sudah ada yang merakit laptop, televisi, dan sepeda motor. Kebijakan untuk produksi massal itu tergantung dari komitmen pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Terbang
 
  Bagaimana Mengalahkan Rasa Takut Terbang?
  Bisa Terbang Bukan Lagi Sekadar Mimpi ''Hoverboard'
  Jet Tempur Rusia Terbang Tiga Meter dari Pesawat AS
  AS Larang Terbang Boeing 787 Dreamliner
  Akibat Terbang Terlalu Rendah, Pesawat Bravo 202 Jatuh Menabrak Kantin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2