Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Freeport
Belum Ada Se-Rupiah pun Pembayaran Pembelian Saham PT Freeport
2018-10-19 08:46:52
 

Ilustrasi. Bebrbagai informasi terkait Freeport di sosial media twitter yang ternyata Hoax.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini belum ada pembayaran satu Rupiah pun yang dilakukan oleh PT Inalum sebagai wakil dari pemerintah dalam pembelian 51% saham PT Freeport. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut Inalum, dan Dirut Freeport Indonesia.

Pembayaran baru akan dilakukan setelah masalah isu lingkungan dapat diselesaikan. Kalau isu lingkungan tersebut tidak bisa terselesaikan dengan baik, maka transaksinya tidak akan terjadi. Dengan demikian masih dimungkinkan terjadinya batal divestasi kepemilikan saham 51% atas PT Freeport tersebut.

Realitas kondisi yang ada ini sungguh mengejutkan para Dewan di Komisi VII DPR. Karena dalam Rapat Tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Pemerintah telah menguasai 51% saham PT Freeport. "Persepsi publik, tahunya kita sudah melakukan pembayaran atau membeli saham PT Freeport," ujar Gus Irawan Pasaribu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).

Menanggapi pertanyaan Gus Irawan terkait besaran nilai untuk pengambilalihan saham PT Freeport, DIRUT Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa nilai pengambilalihan saham PT Freeport kepada PT Inalum adalah 3,85 miliar US dollar atau sekitar 57 triliun rupiah.

"Kalau 100% nya dari nilai value PT Freeport yaitu sekitar 7,55 miliar US Dollar, maka sesuai temuan BPK akan ada kewajiban sebesar 13,59 miliar US Dollar atas nilai ekosistem yang dikorbankan akibat penambangan Freeport. Apakah dalam perjanjian-perjanjian yang ada, faktor lingkungan itu juga telah menjadi satu pertimbangan. Kalau itu dipertimbangkan, maka akan menjadi beban siapa," tanya Gus Irawan.

Dikatakannya, kalau pemerintah telah masuk menjadi 51% pemegang saham di PT Freeport, kemudian harus ada rehabilitasi, sementara PT Freeportnya sendiri tidak punya uang, pasti untuk menanggung biaya rehabilitasi kerusakan lingkungan tersebut akan meminta dananya kepada pemegang saham.

"Sementara value PT Freeport hanya 7,55%, tetapi PT Freeport punya kewajiban 13,59 miliar US Dollar. Artinya yang kita beli ini adalah nilai minus," tandasnya.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap isu lingkungan adalah PT Freeport Indonesia. Namun sebagai pemegang saham resmi, nantinya PT Inalum akan mendukung PT Freeport Indonesia untuk bisa menyelesaikan masalah isu lingkungan itu.

"Kalau memang isu lingkungan tersebut tidak terselesaikan dan menyebabkan IUPK nya tidak bisa diterbitkan oleh Kementerian ESDM, maka tidak mungkin dilakukan pembayaran. Sebab sesuai condition presedent yang ada dalam perjanjian, salah satu isinya adalah mengharuskan diterbitkannya IUPK. Dan di dalam IUPK itu ada lampiran khusus mengenai penyelesaian isu lingkungan," ujarnya.

Dijelaskannya, PT Inalum berusaha untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti izin dan kondisi-kondisi yang perlu diselesaikan hingga Desember 2018. PT Inalum juga akan memfinalisasi pendanaannya dan diharapkan pada bulan November sudah dapat diselesaikan sehingga transasksi siap untuk dilakukan pada bulan Desember.(dep/mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2