JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah melakukan Penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat (BJB), kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai sekitar Rp 55 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kemungkinan kuat dalam waktu dekat ini akan melakukan penahanan lagi terhadap tersangka lainnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Kejagung baru menahan 3 orang dari 6 tersangka kasus Bank BJB ini, mereka masing-masing yaitu Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri (PT SHS) yakni Dedi Yamin, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah dan Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari.
Sedangkan untuk tersangka Elda Devianne Adiningrat, Kejagung memang akan segera menahannya, namun karena yang bersangkutan pingsan dan sakit, maka upaya penahanan untuk sementara diundur hingga yang tersangka Elda dinyatakan sehat sesuai cacatan medis dokter.
Sementara itu keterkaitan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kasus ini, masih menunggu proses yang masih berjalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dan menyatakan siapa saja yang terlibat tentu akan dipanggil. Dari pantauan BeritaHUKUM.com dalam beberapa bulan terakhir ini pun, Kejagung tak segan-segan upaya penjemputan paksa terhadap saksi dan tersangka terkait kasus-kasus yang tengah disidik, sebab Kejaksaan juga mengedepankan prinsip Equality Before the Law, semua orang diperlakukan sama di depan hukum.
“Saya bukan penyidik, kita lihat saja nanti, prosesnya kan masih berjalan,” kata Untung kepada Wartawan di ruangannya, Jumat (24/5) malam. Adapun kasus penyelewengan kredit ini telah umum diketahui, merugikan Negara sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb) |