Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Belum Ada Kaitan Kasus Rp 55 Miliar BJB dengan Gubernur Aher
Friday 24 May 2013 21:10:42
 

Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tempat pemeriksaan para koruptor.(BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah melakukan Penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat (BJB), kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai sekitar Rp 55 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kemungkinan kuat dalam waktu dekat ini akan melakukan penahanan lagi terhadap tersangka lainnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Kejagung baru menahan 3 orang dari 6 tersangka kasus Bank BJB ini, mereka masing-masing yaitu Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri (PT SHS) yakni Dedi Yamin, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah dan Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari.

Sedangkan untuk tersangka Elda Devianne Adiningrat, Kejagung memang akan segera menahannya, namun karena yang bersangkutan pingsan dan sakit, maka upaya penahanan untuk sementara diundur hingga yang tersangka Elda dinyatakan sehat sesuai cacatan medis dokter.

Sementara itu keterkaitan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kasus ini, masih menunggu proses yang masih berjalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dan menyatakan siapa saja yang terlibat tentu akan dipanggil. Dari pantauan BeritaHUKUM.com dalam beberapa bulan terakhir ini pun, Kejagung tak segan-segan upaya penjemputan paksa terhadap saksi dan tersangka terkait kasus-kasus yang tengah disidik, sebab Kejaksaan juga mengedepankan prinsip Equality Before the Law, semua orang diperlakukan sama di depan hukum.

“Saya bukan penyidik, kita lihat saja nanti, prosesnya kan masih berjalan,” kata Untung kepada Wartawan di ruangannya, Jumat (24/5) malam. Adapun kasus penyelewengan kredit ini telah umum diketahui, merugikan Negara sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2