Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Belasan Ribu Buruh Pemanasan Mayday 2013 dan Mogok Nasional Jilid II
Wednesday 10 Apr 2013 23:09:54
 

Para Demonstrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 ribu buruh MPBI yang berasal dari Jabodetabek, berkumpul di Bundaran HI untuk mendesak dijalankannya jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014. Aksi juga dilakukan di 5 kota Medan, Batam, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Para buruh juga melakukan aksi di kantor Gubernur setempat, menuntut hal yang sama.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, aksi kali ini menuntut revisi Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dia menegaskan status hukum BPJS adalah badan hukum publik jangan direduksi menjadi badan hukum saja.

Dia juga menekankan, penolakan penahapan peserta Jaminan Kesehatan, dimana seluruh rakyat Indonesia 1 Januari 2014 berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan. Karena tidak dialihkannya peserta Jamkesda dan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan, selain itu juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip portabilitas, juga menandakan Pemerintah kembali lepas tanggung jawab, karena per 1 Januari 2014 hanya ada 150 juta rakyat yang memiliki jaminan kesehatan akibatnya lebih dari 95 juta rakyat tidak memiliki jaminan kesehatan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, terkait dengan besaran iuran PBI seharusnya adalah Rp. 22.200 perbulan untuk 150 juta orang. Bukan yang ditetapkan Menteri Keuangan Agus Marto Wardhoyo sebesar Rp 15.500 perbulan untuk 84 juta orang. Menurutnya, dari jumlah 150 juta orang itu baru sekitar 86 juta peserta yang ditanggung pemerintah dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya adalah peserta program Jamkesda.

Untuk itu MPBI meminta bagi buruh dan guru honorer/guru kontrak yang memiliki upah minimum lebih kecil atau sama dengan upah minimum juga masuk dalam tanggungan PBI.

Penambahan APBN 2014 mencapai 200 triliun dibanding 2013. Seharusnya diprioritaskan untuk anggaran BPJS, agar seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan 1 Januari 2014.

Selanjutnya aksi masa menuju Kementerian BUMN untuk menolak penggunaan outsourching BUMN seperti di PT PLN, Pertamina, Telkom, Indofarma, KAI, Angkasa Pura, dll yang jumlahnya mencapai ratusan ribu pekerja tanpa status hukum dan status kerja yang jelas.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, sepatutnya kementerian BUMN menjadi contoh penegakkan hukum khususnya terkait UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan Permen No. 19 tahun 2012 tentang alih daya. Alih daya, tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan inti seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN. Maka seluruh outsourching di BUMN statusnya harus menjadi pekerja tetap di BUMN, demi tegaknya hukum di Indonesia.

Massa MPBI bergerak menuju kementerian kesehatan untuk mendesak agar merevisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan dimana secara tegas mencantumkan manfaat pelayanan jaminan kesehatan dan besaran iuran PBI dan Kementerian kesehatan lebih serius mempersiapkan fasilitas dan infrastruktur terkait jaminan kesehatan seluruh rakyat. MPBI mendesak agar revisi terhadap Perpres tentang Jaminan Kesehatan dilakukan paling lambat bulan Agustus 2013.

Selanjutnya masa aksi menuju Kemenakertrans menuntut revisi terhadap komponen KHL. Presiden KSBSI Mudhofir menegaskan bahwa Permen 13 tahun 2012 tentang komponen KHL belum memenuhi harapan buruh, karena masih banyak item-item kebutuhan dasar yang belum dicantumkan. Seperti gordyn, jaket, handphone, pulsa, dan perumahan yang masih dihitung berupa sewa kamar, seharusnya pemerintah berani mencantumkan perumahan tipe 36 agar buruh hidup layak. Karenanya, MPBI mendesak agar permen No. 13 tahun 2012 direvisi dengan jumlah item KHL minimal 84 sampai 122 dan bisa dikeluarkan oleh Menteri tenaga kerja sampai Agustus 2013.

Terkait dengan penangguhan upah, MPBI menolak dengan tegas penangguhan upah, karena bila tuntutan PTUN terhadap penanguhan upah minimum dimenangkan di tingkat MA, penetapan upah minimum tidak ada gunanya. Sebab, pengusaha bisa dengan mudahnya menangguhkan upah setiap ada pemberlakuan upah minimum.

MPBI akan terus memobilisasi masa. Bilamana aksi 10 April ini tidak direspon pemerintah maka MPBI akan mengorganisir aksi Mayday dengan 1 juta buruh di seluruh indonesia, dimana 150 ribu buruh akan memusatkan aksi di istana, DPR, 8 kementerian (Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menakertrans, Menkes, Meneg BUMN, dll). Terakhir aksi besar pemogokan umum buruh outsourcing BUMN se Indonesia pada akhir Mei dan mogok nasional pada 16 Agustus 2013 melibatkan 10 juta buruh di seluruh indonesia saat presiden SBY membacakan nota keuangan di DPR RI.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2