Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Belajar Setia Pada Burung Maleo
Monday 05 Mar 2012 02:59:48
 

Burung Maleo / Macrocephalon maleo (Foto : Ist)
 
Sulawesi Tengah (BeritaHUKUM.com). Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah menjalin kolaborasi guna pelestarian burung Maleo. Kolaborasi dilakukan bersama tim Coorporate Social Responbility (CSR) PT. Pertamina EP. Upaya pelestarian ini merupakan wujud kepedulian Pertamina EP terhadap burung Maleo yang merupakan satwa endemik Sulawesi yang kondisinya kritis dan terancam punah. Adapun Pertamina EP beroperasi di wilayah pengembangan Gas Matindok di Sulawesi Tengah.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pertamina EP dalam mewujudkan dan menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar daerah operasi perusahaan khususnya Proyek Pengembangan Gas Matindok di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah dalam pengelolaan Suaka Margasatwa Bakiriang termasuk pelestarian Maleo,” tegas Syamsu Alam.

Selanjutnya Kerjasama Pengelolaan Suaka Margasatwa (SM) Bakiriang dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan yang mencakup 5 program kerja yang tertuang dalam RPP 2012-2016 yaitu konservasi Maleo, Penanganan Perambahan SM Bakiriang, Pemantapan Kawasan SM Bakiriang, dan program pendukung lainnya.

Maleo Anti Poligami.
Burung Maleo (Macrocephalon maleo), sejenis burung yang berukuran sedang, dengan panjang sekitar 55 cm. Sebagai satwa endemic, yaitu hanya bisa ditemukan hidup dan berkembang di Pulau Sulawesi, khususnya Sulawesi Tengah. Selain langka, burung ini ternyata unik karena anti poligami.

Keunikan Maleo dapat dinikmati keindahannya melalui struktur tubuh, habitat, hingga tingkah laku. Tidak mengherankan jika sejak tahun 1990 berdasarkan SK. No. Kep. 188.44/1067/RO/BKLH tanggal 24 Pebruari 1990, Burung Maleo ditetapkan sebagai “Satwa Maskot” provinsi Sulawesi Tengah. (boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2