Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Bela Wanita di Diskotik, WN Arab Saudi Tewas Ditusuk WN Iran
Thursday 27 Dec 2012 15:06:52
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib tragis harus dialami oleh WN Arab ketika ia membela seorang wanita di Diskotik Three Horses, Menteng, Jakarta. Akibatnya, dia harus meregang nyawa setelah mengalami luka tusukan. Saat ini pun, Polisi masih mendalami atas kasus tersebut.

Staf Kedutaan Besar Arab Saudi, Yaser Abdulah, yang sempat dimintai keterangan Polisi mengatakan, peristiwa terjadi saat korban hendak melerai pelaku yang memukul seorang perempuan.

"Penyebabnya, dia (pelaku) itu pukul perempuan Indonesia, dibela korban dan katakan jangan pukul perempuan itu," kata Yaser, Kamis (27/12).

Mendapat teguran korban, pelaku lantas marah dan langsung mengeluarkan senjata tajam. Para pelaku lalu menusuk korban sebanyak lima kali.

"Dia keluarkan senjata dan langsung tusuk pisau. Dua tusukan kena jantung," ujar Yaser.

Yaser mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 04:00 WIB. Menurutnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat.

"Korban dengan pelaku tidak saling kenal," katanya.

Diungkapkan Yaser, korban baru sehari di Jakarta. Korban datang ke Indonesia dengan visa turis. Saat ini, jenazah korban masih disemayamkan di RSCM.

Dilain sisi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol juga membenarkan kalau korban pengeroyokan tersebut mengalami luka tusuk. "Korbannya tewas dengan luka tusuk. Dia dikeroyok oleh WN Iran. Kita masih mendalami kasusnya," katanya.

Yoyol menambahkan, pihaknya telah mengamankan dua dari tiga orang tersangka. Mereka bernama Abu Saleh dan Sam.

"Tersangka satu lagi bernama Abu Tarik melarikan diri menggunakan mobil warna putih nopol B 1025," kata Yoyol.

Menurut satpam diskotik yang merupakan saksi, penusukan terjadi pada pukul 04:00 WIB. Pada saat itu terjadi keributan tiga orang WN Iran bernama Abu Saleh, Sam dan Abu Tarik dengan Husen.

"Kejadian berawal dari Abu Saleh, Sam dan Abu Tarik mendatangi Husen lalu terjadi keributan dan dilerai oleh satpam," kata Yoyol.

Akibat keributan tersebut, Husen terkena tusukan oleh pelaku. Husen kemudian dilarikan ke RSCM, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2