Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bela Polri, DPR "Serang" KPK
Tuesday 18 Sep 2012 11:07:10
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat "menyerang" Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri dan Jaksa Agung. Tak mempermasalahkan penarikan penyidik dari KPK, Komisi Hukum malah menyalahkan KPK karena membiarkan penyidik terus bekerja meski surat perintah penugasannya sudah habis.

"Bisa dipermasalahkan keabsahan penyidikannya karena para penyidik tersebut bekerja tanpa ada surat perintah”, ujar anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, Senin, 17 September 2012.

Mabes Polri menarik 20 orang anggotanya yang menjadi penyidik di KPK. Akibatnya, KPK yang tengah mengusut banyak perkara, kelabakan.

Penarikan tersebut juga memperuncing hubungan KPK-Polri yang sedang tak harmonis. Kedua lembaga sama - sama ngotot menangani kasus korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri.

Pekan lalu, KPK mengumumkan telah bekerja sama dengan TNI untuk menempatkan tahanannya di rumah tahanan Pomdam Jaya. Banyak yang menduga sel tersebut untuk tersangka polisi dalam kasus simulator yang ditangani KPK. Tak berselang lama, polisi menarik penyidiknya di KPK.

Suding mempertanyakan kinerja KPK dalam mengawasi masa tugas penyidiknya. Menurut Suding, sejumlah penyidik bahkan masa tugasnya sudah habis sejak Mei 2012 ini.
"Apa konsekuensi penyidik yang berakhir masa tugasnya dalam melakukan penyidikan sebuah kasus? Hasil penyidikannya bisa cacat. Bagaimana kalau pengacara mempertanyakan", kata dia.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mempertanyakan fungsi supervisi KPK yang dinilai lemah. Yani mengklaim, mendapatkan informasi bahwa banyak laporan dari daerah yang tak tertangani oleh KPK. Menurut dia, kasus-kasus tersebut sebaiknya diusut polisi atau kejaksaan. "Semangat pembentukan KPK adalah melakukan supervisi dan koordinasi untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain", ujarnya.

Yani mencontohkan kasus simulator kemudi. Menurut dia, KPK tak perlu mengambil alih kasus ini. KPK, lanjut dia, seharusnya menjalankan fungsi supervisi terhadap Polri. "Jadi tidak harus diambil alih karena KPK memiliki fungsi supervisi dan koordinasi", katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil juga mengatakan gagapnya KPK dalam menyikapi penarikan penyidik disebabkan perencanaan yang tak matang. Hal ini tak akan terjadi jika KPK sudah mengantisipasi dengan menempatkan penyidik dari unsur non - polisi. Ke depan, menurut dia, berbagai kasus yang sedang ditangani para penyidik yang ditarik tadi, bisa ditangani oleh penyidik kejaksaan yang berada di KPK.

”Kami berharap KPK tidak boleh terhambat dengan penarikan ini. Walau prosesnya tidak secepat ketika penyidik dari polisi masih ada", katanya.

Dia menilai KPK harus menghormati keputusan Polri yang ingin menarik penyidiknya. Menurut dia, KPK tak bisa memaksa Polri untuk memperpanjang masa tugas mereka. "Kalau sudah diputuskan Kapolri, ya KPK harus menghormati. Toh, selama ini KPK eksis karena Polri”, pungkasnya.(tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2