Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Beko Dibakar OTK di Nibong Aceh Utara
Tuesday 02 Dec 2014 15:16:52
 

Satu unit alat berat jenis Beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12).(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM – Aksi criminal kembali terjadi di Aceh Utara. Kali ini, satu unit alat berat jenis beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12) sekira pukul 03:15 WIB.

Alat berat tersebut diparkir di pinggir sungai Krueng Pase, Gampong Alue Ngom kecamatan setempat yang dijaga oleh dua orang warga setempat yaitu Fatiyatan (19), dan M Ali (19).

Menurut keterangan pemilik beko, Muktar, kepada BeritaHUKUM.com, alat berat tersebut disewa oleh CV Ricika Grafika digunakan untuk perkerjaan pembuatan bronjong tanggul Krueng Pase, Gampong Alue Ngom, kecamatan setempat.

Alat berat itu baru dua hari disewa oleh CV Ricika Grafika, jelas Mukhtar, ia pun baru mengetahui pagi tadi sekitar pukul 5:30 WIB dari penjaga beko itu. Pun begitu, ia berharap kepada penyewa bekonya itu untuk mengembalikan alat beratnya sesuai kondisi semula.

“Saat diambil kondisinya bagus, dikembalikan juga harus sesuai kondisi semula,” tegas Mukhtar.

Sementara itu menurut penjaga beko, Muhammad Ali, mengatakan saat kejadian ia sedang berada di rangkang (gubug-red) sekitar 3 meter dari beko. Sementara Fatiyatan, berada di dalam beko. Namun keduanya mengaku siapa pelaku pembakar beko itu. “Kami baru mengetahui setelah alat berat itu sudah terbakar,” ujar penjaga itu.

Selanjutnya penjaga bergegas memberitahukan Geuchik dan warga sekitar. Tak berselang lama, warga pun berdatangan ke TKP untuk membantu memadamkan api, namun api tidak berhasil dijinakkan hingga menghanguskan beko itu.

Menurut keterangan pemilik CV Ricika Grafika, Adi (34), saat kejadian ia sedang berada di Kota Lhokseumawe. Diakuinya, beberapa kali telepon selularnya beberapa kali menerima pesan berbau ancaman. “Beberapa kali sms ancaman masuk ke ponsel saya,” kata Adi, seusai melaporkan kejadian ini ke Polsek Nibong.

Kapolsek Nibong, Iptu Abdullah Salihin, mengatakan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Lebih jelasnya ke Polres, karena sudah kita limpahkan ke sana,” tutup Abdullah. (bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2