Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Lion Air
Beginilah Cara Pencuri di Bandara Bobol Bagasi Serta Mencegahnya
Saturday 20 Dec 2014 23:56:40
 

Ilustrasi. Pesawat Lion Air.(Foto: dok.BH)
 
BATAM, Berita HUKUM - Sebanyak delapan karyawan maskapai Lion Air ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Mereka adalah pembobol barang bagasi penumpang yang kerap beraksi di bandara itu. Keterlibatan “orang dalam” dalam aksi pembobolan sebenarnya telah lama dicurigai.

Keluhan penumpang Lion Air atas kehilangan barang bawaan yang tersimpan dalam koper sering didengar dan dijumpai. Mungkin di antara Anda ada yang pernah menjadi korban. Barang berharga atau barang mahal yang dibeli di luar negeri hilang dalam perjalanan.

Membobol bagasi ternyata mudah dilakukan dan sulit terdeteksi. Jika barang bagasi penumpang yang akan dibobol adalah koper, maka membobolnya dengan rasa membuka resleting menggunakan pulpen. Resleting ditusuk dan sesaat itu pula langsung terbuka tanpa perlu merusak.

Selama ini banyak penumpang atau korban heran, mengapa isi kopernya hilang padahal tak ada tanda kerusakan. Cara membobolnya memang sangat rapi.

Sementara, Jaringan spesialis pembobol bagasi yang kerap beraksi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam khususnya di maskapai Lion Air, akhirnya berhasil dibekuk.

Ternyata para tersangka adalah delapan pelaku yang rata-rata karyawan tetap di maskapai Lion Air. Para pelaku tertangkap di Bandara Hang Nadim.

"Dari laporan itu Polsek Bandara langsung melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Lion Air dan melakukan investigasi di bagian bagasi Lion Air," kata seorang sumber Tribun Batam (Tribunnews.com Network) yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (19/12).

Hanya dalam waktu dua hari, akhirnya para pelaku berhasil dibekuk, tepatnya Selasa (16/12). "Pelaku ada delapan orang," terang sumber ini.

Kapolsek Bandara Iptu Tommy Palayukan membenarkan kejadian ini dan mengaku dari delapan pelaku yang masing-masing bernama Erik Saputra, Imron Sadam, Yelde Malbon, Ali Sodikin, M Husni Mubarat, Rudi, Andika Matu dan Arif Rahman. Satu pelaku berhasil kabur.

"Hanya tujuh pelaku yang berhasil kami tangkap, dan satu pelaku lagi berhasil kabur setelah mengetahui salah satu temannya berhasil diamankan," ungkap pria yang akrab disapa Tommy ini.

Sementara itu pihak maskapai Lion Air hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan terkait karyawannya yang terlibat aksi pencurian bagasi penumpang pesawat.

Jangan khawatir. Aksi pembobolan dapat dicegah. Paling simpel adalah jangan menyimpan barang berharga di dalam koper. Bawalah barang berharga Anda ke kabin. Cara lainnya, jangan menggunakan koper beresleting.

Berikut ini video, bagaimana cara isi koper dicuri serta cara mencegahnya.(tribunnews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Lion Air
 
  Beginilah Cara Pencuri di Bandara Bobol Bagasi Serta Mencegahnya
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2