Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Begal Motor Antar Kota Jakarta-Bekasi di Tembak
Thursday 05 Mar 2015 00:04:46
 

Ilustrasi. Kombes Rikwanto (kanan) didampingi Kanit IV Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung (kiri).(Foto: antarafoto)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menembak kaki begal pengendara sepeda motor berinisial MD yang kerap beraksi antarkota Jakarta dan Bekasi karena mengancam petugas dengan menggunakan senjata tajam.

“Petugas menangkap dua tersangka berinisial MSS dan MD,” kata Kepala Unit IV Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Polisi Tahan Marpaung di Jakarta Rabu (4/3).

Petugas menangkap tersangka MSS dan MD di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (1/3) dini hari. Marpaung menjelaskan tersangka MSS dan MD bersama seorang pelaku yang masih buron berjuluk Pencot, telah tiga kali membegal pengendara sepeda motor di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Ia mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku meminta paksa korban menyerahkan sepeda motornya, namun hingga saat ini belum ada laporan korban terluka atau meninggal dunia akibat aksi kejahatan komplotan MD.

Jaringan MD juga pernah beraksi di Komplek Metland, Ujung Menteng, Bekasi, Jawa Barat, dan kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Februari 2015. Terakhir pelaku membegal pengendara sepeda motor di Jalan Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Februari 2015.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor, sebilah celurit dan telepon selular milik salah satu korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2