Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Beda Agama, Besan Jokowi Tunjuk Wali Hakim dari KUA
Friday 12 Jun 2015 02:19:46
 

Acara Perkawinan Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda.(Foto: Istimewa)
 
SOLO, Berita HUKUM - Ijab kabul putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dengan mantan Putri Solo 2009, Selvi Ananda, Akad nikah berlangsung di Gedung Graha Saba Buana, Kamis (11/6) pukul 09.00 WIB.

Awalnya, pelaksanaan ijab-kabul Gibran-Selvi menemui kendala urusan administrasi. Ini ketika keduanya mengurus syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), Kecamatan Banjarsari, Solo. Ternyata, orang tua dari calon kedua mempelai beda agama.

Seperti diketahui, berdasar administrasi KTP (Kartu tanda Penduduk), Gibran maupun orang tuanya, Jokowi dan Iriana, keterangan beragama Islam. Sedangkan orang tua Selvi, Didit Supriyadi dan Partini, non-Muslim. Ini kendala yang dihadapi saat itu. Pihak keluarga sudah melakukan konsultasi ke KUA sejak April lalu.

"Meski sebelumnya sempat ada beberapa kendala teknis soal persyaratan, pada akhir bulan Mei lalu, semua persyaratan administrasi sudah dibereskan," tutur Mukhtaroji, kepala KUA Banjarsari, Solo, kepada wartawan.

Dari hasil konsultasi kedua calon mempelai ataupun pihak keluarga, akhirnya ditemukan jalan keluar. Pihak keluarga mempelai wanita, yang nonmuslim, menunjuk wali hakim. Untuk urusan ini, menyerahkan sepenuhnya kepada KUA.

"Berhubung kedua orang tua calon mempelai perempuan status non-Muslim, wali pengganti nanti dari pihak KUA. Atau mungkin saya sendiri yang mewakili," kata Mukhtaroji.

Mas kawin yang diberikan Gibran kepada Selvi saat berlangsung akad nikah, tak muluk. Cukup sederhana. Hanya seperangkat alat shalat. Tak ada penambahan barang lain di luar tersebut. Barang ini sudah dipersiapkan dan diserahkan usai pelaksanaan ijab kabul.

Upacara sakral ijab kabul berjalan lancar dan tak ada rintangan apa pun. "Semoga kedua mempelai mampu mewujudkan dan membangun keluarga keluarga, sakinah mawadah wa rahmah. Amin," katanya.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2