Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Bebas Penjara, Andhika Tak Pernah Tinggalkan Sholat
Monday 19 Aug 2013 16:16:06
 

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: liputan6)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi Andhika Mahesa kini lebih religius pasca bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Raja Basa, Bandar Lampung. Andhika kini tak pernah meninggalkan salat.

"Salat nggak ditinggal. Tadinya Andhika teledor sekarang jadi nggak teledor, sekarang ada yang ingatin," kata Andhika saat ditemui di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

Pria berusia 25 itu merasa bersyukur sang istri, Caca, selalu mengingatkannya untuk beribadah. Keluarga Caca pun selalu memberikan pesan agar dirinya lebih berhati-hati dan tidak lupa salat.

"Caca ingetin saya terus biar nggak ninggal sholat. Keluarga juga, bolak-balik jatuh bangkit dan didorong lagi," tuturnya, seperti dikutip dari inilah.com.

Rencananya, mantan vokalis Kangen Band itu akan segera merintis karirnya kembali di dunia tarik suara bersama band barunya. Ia merasa masih banyak penggemar yang menantikan kehadirannya kembali.

"Saya nggak anggap kalian fans, tapi keluarga saya. Thanks buat ibu-ibu yang sudah doakan saya, saya akan lanjutkan karir dan selesaikan album saya," tandasnya.(mor/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2