Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bayi
Bayi 4 Bulan Disekap Bapaknya Sendiri Selama 6 Jam
Monday 22 Jul 2013 02:13:51
 

Bayi 4 Bulan Disekap Bapaknya Sendiri Selama 6 Jam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Nasib tragis yang dialami Riski, bayi berusia 4 bulan yang ditinggal pergi ibu kandungnya akibat kelakuan ayahnya Iwan (35), yang diduga stres dan nekat menyekap bayi perempuannya selama 6 jam, yang akhirnya dibebaskan oleh tetangga rumahnya.

Drama penyekapan bayi kandungnya selama 6 jam yang terjadi, Sabtu (20/7) di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya di Jl Pelita 5, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dari pukul 12.30 Wita hingga menjelang berbuka puasa.

Informasi yang dihimpun BeritaHUKUM.com sebelum kejadian pelaku yang merupakan ayah kandung terlihat menggendong bayi perempuannya bersama seorang anaknya lagi berusia 4 tahun berjalan di sekitar rumahnya dan masuk ke dalam sebuah rumah kosong yang tidak berpenghuni dengan perlakuan aneh sambil memutat-mutar bayinya, ujar Sumber.

"Dia masuk ke dalam rumah kosong itu sambil dengan berperilaku aneh sabil memutar-mutar bayinya seperti dia mau membuangnya," ujar Dedy warga sekitar lokasi kejadian.

Menurut Dedy, Iwan sendiri dikenal warga setempat sebagai pria stres setelah ditinggal pergi istrinya beberapa hari lalu yang dilatari karena Iwan selalu memukul istrinya, terang Dedy.

Dikuatirkan hal buruk yang terjadi pada bayinya, wargapun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan namun upaya yang dilakukan untuk membujuk Iwan untuk melepaskan bayinya tak berhasil, hingga menjelang buka puasa inisiatif warga untuk masuk dan membebaskan bayinya, jelas Edy.

Kapolsek Samarinda Ilir, Kompol Yuniar Arifianto, mengatakan upaya negosiasi dengan pelaku yang merupakan bapak kandungnya sempat berjalan alot lantaran dia menolak melepaskan bayinya dan mengancam akan membunuh bayinya. "Kita coba negosiasi dengan berbagai cara ternyata dia menolak untuk melepaskan bayinya", ujar Kapolsek.

Yiniar juga mengatakan pukul 18.00 WITA, akhirnya si Bayi bisa diselamatkan dan pelaku diamankan ke Polsek Samarinda Ilir. Sebelumny seorang warga nekat memasuki rumah kosong yang menjadi tempat penyekapan Iwan terhadap bayinya. Mengetahui kedatangan seorang warga, Iwan pun marah dan sempat memukulkannya dengan balok yang digenggamnya, jelas Yuniar.

Akibat kejadian ini kami masih mendalami apakah pelaku mengalami kelainan jiwa atau tidak., pungkas Yuniar. (bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Bayi
 
  DPR Desak Izin RS Mitra Keluarga Dicabut
  Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
  RS Mitra Keluarga Bisa Diberi Sanksi
  Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
  Makanan Bayi Diduga Mengandung Timah
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2