Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Bawaslu Tolak Intervensi Parpol
Saturday 29 Dec 2012 23:03:04
 

Anggota Bawaslu, Nasrullah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Intervensi partai politik (parpol) tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Nasrullah menyatakan siap berhenti sebagai anggota Bawaslu jika terjadi campur tangan parpol.

"Integritas harus tetap dijaga dan tidak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami akan berupaya maksimal untuk menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu,” kata Nasrullah di kantornya, Sabtu (29/12).

Dia mengungkapkan sejauh ini pihakknya sedang menghimpun laporan jika ada penyelenggara pemilu diitervensi yang tidak netral. "Usai pengumuman peserta pemilu oleh KPU 8 Januari 2013, Bawaslu sangat terbuka dan siap menerima aduan dari parpol yang tidak lolos verifikasi," tegasnya di Jakarta.

Sementara, komisioner KPU Ida Budhiati berharap seluruh parpol mau menerima hasil verifikasi faktual.

Menurut Ida, prosedur verifikasi sudah sangat terbuka oleh KPU, tidak seperti zaman dulu. Ada mekanisme untuk komplain jika ada tindakan yang dianggap menyimpang dari prosedur KPU.

"Yang harus dipahami oleh parpol bahwa proses verifikasi sudah transparan, sehingga penilaian prosedur itu benar atau tidak, juga dilakukan Bawaslu," ujarnya.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2