JAKARTA, Berita HUKUM - Intervensi partai politik (parpol) tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Nasrullah menyatakan siap berhenti sebagai anggota Bawaslu jika terjadi campur tangan parpol.
"Integritas harus tetap dijaga dan tidak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami akan berupaya maksimal untuk menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu,” kata Nasrullah di kantornya, Sabtu (29/12).
Dia mengungkapkan sejauh ini pihakknya sedang menghimpun laporan jika ada penyelenggara pemilu diitervensi yang tidak netral. "Usai pengumuman peserta pemilu oleh KPU 8 Januari 2013, Bawaslu sangat terbuka dan siap menerima aduan dari parpol yang tidak lolos verifikasi," tegasnya di Jakarta.
Sementara, komisioner KPU Ida Budhiati berharap seluruh parpol mau menerima hasil verifikasi faktual.
Menurut Ida, prosedur verifikasi sudah sangat terbuka oleh KPU, tidak seperti zaman dulu. Ada mekanisme untuk komplain jika ada tindakan yang dianggap menyimpang dari prosedur KPU.
"Yang harus dipahami oleh parpol bahwa proses verifikasi sudah transparan, sehingga penilaian prosedur itu benar atau tidak, juga dilakukan Bawaslu," ujarnya.(dry/ipb/bhc/opn) |