JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Legeslatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta, dari partai Perindo, telah diusut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hasilnya ditemukan salah satu Caleg partai pendukung Capres Cawapres nomer urut 01 Jokowi - Ma'ruf, dengan membagikan minyak goreng dan stiker ke warga. Saat ini Bawaslu telah melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Pembagian minyak goreng oleh satu Caleg berinisial DHR ini diketahui Panwaslu yang berada di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara.
Puadi, Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, mengatakan, Caleg tersebut melakukan pembagian minyak goreng pada tanggal 23 september 2018 lalu.
Tak hanya pembagian minyak goreng, Caleg dari pengusung pasangan Jokowi-Maruf ini juga menempelkan stiker.
"Boleh saja Kampanye, tapi kampanye harus ada aturan mainnya, apakah kampanye melalui pertemuan terbatas ataukah dengan pertemuan tatap muka. Dan itu pun harus ada pemberitahuan. Menurut kami, dari kajian teman-teman Bawaslu kegiatan semacam itu masuk dalam kategori politik uang," ucap Puadi, kepada awak media pada, Jumat (12/10) sore.
Puadi menambahkan tindakan bagi-bagi minyak goreng ini diduga melanggar undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.(bh/hmb) |