Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Pendukung Jokowi-Ma"ruf
2018-10-14 12:34:52
 

Puadi, Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta.(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Legeslatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta, dari partai Perindo, telah diusut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hasilnya ditemukan salah satu Caleg partai pendukung Capres Cawapres nomer urut 01 Jokowi - Ma'ruf, dengan membagikan minyak goreng dan stiker ke warga. Saat ini Bawaslu telah melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Pembagian minyak goreng oleh satu Caleg berinisial DHR ini diketahui Panwaslu yang berada di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara.

Puadi, Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, mengatakan, Caleg tersebut melakukan pembagian minyak goreng pada tanggal 23 september 2018 lalu.

Tak hanya pembagian minyak goreng, Caleg dari pengusung pasangan Jokowi-Maruf ini juga menempelkan stiker.

"Boleh saja Kampanye, tapi kampanye harus ada aturan mainnya, apakah kampanye melalui pertemuan terbatas ataukah dengan pertemuan tatap muka. Dan itu pun harus ada pemberitahuan. Menurut kami, dari kajian teman-teman Bawaslu kegiatan semacam itu masuk dalam kategori politik uang," ucap Puadi, kepada awak media pada, Jumat (12/10) sore.

Puadi menambahkan tindakan bagi-bagi minyak goreng ini diduga melanggar undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2