Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu
Bawaslu Sebut 6,7 Juta Pemilih Tak Dapat C6 dan 17 Ribu TPS Telat Dibuka
2019-05-19 20:54:49
 

Ilustrasi. Aksi demo di depan kantor Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (10/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap masalah logistik sebanyak 6,7 juta pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemungutan suara pada 17 April 2019 saat pencoblosan. Hal itulah yang harus menjadi perhatian terkhusus bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah setempat.

"Walaupun tidak berpengaruh terhadap suara tetapi itu menjadi perhatian penting karena banyak orang yang tidak tahu tempatnya dia harus memilih. Karena formulir C6 itu menentukan dia di TPS mana, nah itulah yang menjadi perhatian kita," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Menanti 22 Mei, D'consulate, KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).

"Dari pemilu ke pemilu itu jadi catetan, tapi yang paling banyak pemilu kali ini, jadi ini catatan penting untuk teman-teman KPU," terangnya.

Selain itu, Bagja juga mengungkapkan, sekitar 17 ribu tempat pemungutan suara (TPS) terlambat untuk membuka. Karena, katanya, logistik pada saat itu bermasalah.

"Bayangkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini sudah bekerja, jam 9 malam seharusnya sudah dapat logistik surat suara sudah datang di TPS aturannya begitu, nah jam 9 malam belum datang. Yang sialnya kami pengawas TPS karena KPPS ada 7 orang bisa bergantian, kalo kami 1 orang per TPS jadi menemani ini sampe pagi jam 2 itu deg-degan juga karena surat suara belum datang, jam 4 -5 baru datang. Dihitung lah itu, karena harus dihitung lagi kan bener apa tidak jumlahnya," tuturnya.

Masalah pun belum selesai, kata Bagja, pagi harinya para pemilih sudah mengantri sejak pagi untuk mencoblos. Dan itu membuat psikis baik petugas KPPS dan pengawas cukup terganggu, apalagi sudah menunggu logistik sedari malam.

"Kemudian jam setengah 7 pemilih sudah antri didepan, itu lebih membuat deg-degan lagi. Itulah salah satu menurut saya kondisi psikis yang sangat bermasalah. Itu yang harus menjadi catatan kita smeua untuk pemilu kali ini," jelasnya.

Sementara sebelumnya diketahui pula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pada, Kamis (16/5) lalu telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.

Dalam putusan perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa KPU dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(mhd/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2