JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap masalah logistik sebanyak 6,7 juta pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemungutan suara pada 17 April 2019 saat pencoblosan. Hal itulah yang harus menjadi perhatian terkhusus bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah setempat.
"Walaupun tidak berpengaruh terhadap suara tetapi itu menjadi perhatian penting karena banyak orang yang tidak tahu tempatnya dia harus memilih. Karena formulir C6 itu menentukan dia di TPS mana, nah itulah yang menjadi perhatian kita," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Menanti 22 Mei, D'consulate, KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
"Dari pemilu ke pemilu itu jadi catetan, tapi yang paling banyak pemilu kali ini, jadi ini catatan penting untuk teman-teman KPU," terangnya.
Selain itu, Bagja juga mengungkapkan, sekitar 17 ribu tempat pemungutan suara (TPS) terlambat untuk membuka. Karena, katanya, logistik pada saat itu bermasalah.
"Bayangkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini sudah bekerja, jam 9 malam seharusnya sudah dapat logistik surat suara sudah datang di TPS aturannya begitu, nah jam 9 malam belum datang. Yang sialnya kami pengawas TPS karena KPPS ada 7 orang bisa bergantian, kalo kami 1 orang per TPS jadi menemani ini sampe pagi jam 2 itu deg-degan juga karena surat suara belum datang, jam 4 -5 baru datang. Dihitung lah itu, karena harus dihitung lagi kan bener apa tidak jumlahnya," tuturnya.
Masalah pun belum selesai, kata Bagja, pagi harinya para pemilih sudah mengantri sejak pagi untuk mencoblos. Dan itu membuat psikis baik petugas KPPS dan pengawas cukup terganggu, apalagi sudah menunggu logistik sedari malam.
"Kemudian jam setengah 7 pemilih sudah antri didepan, itu lebih membuat deg-degan lagi. Itulah salah satu menurut saya kondisi psikis yang sangat bermasalah. Itu yang harus menjadi catatan kita smeua untuk pemilu kali ini," jelasnya.
Sementara sebelumnya diketahui pula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pada, Kamis (16/5) lalu telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.
Dalam putusan perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa KPU dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(mhd/sindonews/bh/sya) |