JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengatakan pihaknya menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) teledor, lalai dan melakukan kesalahan fatal karena formulir model C6 atau undangan memilih kepada masyarakat yang dikirimkan KPU menuliskan waktu pencoblosan yang berbeda-beda.
"Laporan dari beberapa daerah, ada formulir C6 yang menyebutkan pemilih bisa memilih mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Tapi cukup banyak juga formulir C6-nya berisi waktu mencoblos dari pukul 07.00 sampai dengan selesai," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Dijelaskan, waktu pencoblosan sesuai dengan peraturan KPU No 26/2013 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara, adalah dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Daniel menambahkan, model C6 juga sudah dirancang dan waktu pencoblosan sudah diketahui sejak tahapan pelaksanaan pemilu 2014 dirancang KPU.
Ketidakseragaman informasi yang disampaikan KPU menurutnya merupakan kesalahan fatal karena undangan memilih merupakan sumber informasi langsung yang diterima pemilih dari penyelenggara.
Menuru Daniel, KPU sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran mengoreksi kesalahan informasi tersebut. Namun, Daniel khawatir waktu dua hari menjelang pemungutan suara tidak cukup untuk meluruskan informasi yang diterima pemilih.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz juga mengatakan, pada tahapan penyampaian surat pemberitahuan memilih masih ditemukan bahwa waktu pemungutan suara tertulis "Pukul : 07.00 s/d selesai".
Hasil temuan JPPR, kesalahan surat pemberitahuan memilih ini ada di Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Jakarta Selatan dan Kota Banda Aceh.
"Ini berbeda dengan surat pemberitahuan memilih di daerah lain yang telah mencantumkan pukul 13.00 sebagai batas akhir pemungutan yaitu di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bandung, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali," imbuhnya.
Lebih lanjut Masyukurudin mengatakan, masih ditemukannya surat pemberitahuan memilih yang tidak mencantumkan batas akhir pemungutan suara dapat membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00.
Oleh karenanya hal ini berpotensi membuat hilangnya hak pilih karena pemilih datang setelah pemungutan suara ditutup.
"Ketidakjelasan waktu dapat pula berpotensi menjadi materi gugatan atas jaminan informasi pemungutan suara yang tidak pasti," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 273 kepada seluruh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dimana dalam surat tersebut memerintahkan, jika tertulis kekeliruan waktu pada formulir C6 maka bisa dilakukan pencoretan untuk kemudian dikoreksi sesuai dengan aturan yang ada.
"Waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Informasi itu juga harus ditegaskan lewat media lain, misalnya diinformasikan lewat mesjid dan mushalla," katanya.(sp/A-25/bhc/sya) |