JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokasi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melemparkan bola pelanggaran hak konstitusional calon Legislatif (caleg) ke partainya.
Pasalnya, berdasarkan Keputusan sidang ajudikasi terkait pencoretan dapil Sumatra Barat I untuk pemilihan DPR RI. PAN diwajibkan memenuhi kuota 30 persen perempuan. Dengan mencoretkan caleg perempuan yang bernama Selviana Sofyan Hosen.
"Sehingga kita pun harus mencoretkan satu caleg lelaki yang tidak punya salah apa-apa demi mencapai kuota perempuan 30 persen," ujar salah satu anggota Advokasi, Didi Supriyanto, Jakarta, Jum'at (12/7).
Sehingga, Didi menilai bahwa Bawaslu melempar pelanggaran hak kontstitusional ke Parpol. "Karena keputusannya hanya setengah-setengah. Tidak disebutkan, siapa calon yang musti dicoret," ungkapnya.
Atas dasar itulah, Caleg dapil DKI ini menilai bahwa keputusan Bawaslu cacat hukum.
Pertama, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis pemeriksa, Muhammad pada, Rabu malam (10/7) dinyatakan dapil Sumbar I PAN, berhak ikut serta dalam ajang pemilu. Namun demikian, Bawaslu hanya menggugurkan satu orang caleg perempuan atas nama Selviana Sofyan Hosen.
Karena, Selviana dianggap sebagai caleg perempuan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses pencalegan. Selviana dianggap tidak bisa memberikan bukti dokumen, terutama soal kepemilikan ijazah.
"Kami selaku pemohon sudah bisa buktikan kelengkapan ijazah saudari Silviani. Karena itu, kami sangat menyayangkan keputusan Bawaslu yang kami anggap sepotong-potong. Selain itu keputusan Bawaslu juga telah menghilangkan hak politik saudari Sylviani," katanya.
Apalagi, keputusan Bawaslu yang mencoret nama Selviana menghilangkan hak-hak politik warga negara. Pasalnya, dapil Sumbar 1 mempunyai kuota delapan caleg. Dengan dicoretnya Selviana, maka jumlah caleg menjadi tujuh.
Di tepi lain, amar putusan Bawaslu juga mengharuskan PAN, memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, dengan mengadopsi zipper sistem. Artinya tiap kelipatan tiga caleg, harus ada satu caleg perempuan.
"Bawaslu ini mau mengebiri hak politik warga negara, khususnya caleg PAN di dapil Sumbar 1. Jika kita perhatikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pasca keputusan Bawaslu, artinya hanya ada tujuh caleg, lima caleg laki-laki dan dua caleg perempuan. Dengan demikian kuota 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi," papar Didi.
Dengan demikian, Bawaslu secara tidak langsung memerintahkan kepada PAN untuk menghilangkan satu caleg lagi di dapil Sumbar I. Sehingga dapil Sumbar I dihuni oleh enam orang caleg, dengan perbandingan dua caleg perempuan dan empat caleg laki-laki. Dengan demikiam kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi.(bhc/riz) |