JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu perlu segera menindak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan rekomendasi mereka untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.
"Bawaslu perlu segera mengambil sikap. Ada dua langkah yang bisa ditempuh Bawaslu terkait hal itu," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Kamis (15/11).
Langkah pertama, kata Said, Bawaslu bisa mengawali penyelesaian kasus melalui pendekatan persuasif. Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum. Di pasal 256 UU Pemilu disebutkan bahwa Bawaslu bisa memberi peringatan terhadap KPU.
Said mengatakan, teguran bisa disampaikan karena dua alasan, yakni karena KPU dinilai keliru memproses rekomendasi Bawaslu, dan kedua karena hasil dari tindak lanjut KPU tidak sama dengan rekomendasi Bawaslu.
"Namun, dalam kasus pengabaian yang dilakukan KPU, Bawaslu tidak bisa mengambil langkah persuasif," katanya.
Bawaslu hendaknya mengambil langkah kedua, yakni melalui mekanisme represif. Pada tahap ini, kata dia, tindakan yang harus ditempuh Bawaslu adalah dengan melaporkan KPU ke Kepolisian karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU Pemilu.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol, dipidana penjara maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal 36 juta rupiah.
"Terkait permasalahan ini, saya kembali menghimbau KPU agar bijak menyikapi persoalan supaya kisruh verifikasi parpol ini tidak semakin morat-marit," tegasnya.
Said mengatakan, rekomendasi dan peringatan Bawaslu kepada KPU harus dimaknai sebagai bentuk dukungan dari sesama penyelenggara Pemilu untuk meluruskan permasalahan.
"Rekomendasi itu pun dalam rangka menegakkan hukum Pemilu," ujarnya.(rm/ipb/bhc/opn) |