Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Bawaslu Bisa Saja Pidanakan KPU
Friday 16 Nov 2012 08:57:02
 

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu perlu segera menindak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan rekomendasi mereka untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.

"Bawaslu perlu segera mengambil sikap. Ada dua langkah yang bisa ditempuh Bawaslu terkait hal itu," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Kamis (15/11).

Langkah pertama, kata Said, Bawaslu bisa mengawali penyelesaian kasus melalui pendekatan persuasif. Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum. Di pasal 256 UU Pemilu disebutkan bahwa Bawaslu bisa memberi peringatan terhadap KPU.

Said mengatakan, teguran bisa disampaikan karena dua alasan, yakni karena KPU dinilai keliru memproses rekomendasi Bawaslu, dan kedua karena hasil dari tindak lanjut KPU tidak sama dengan rekomendasi Bawaslu.

"Namun, dalam kasus pengabaian yang dilakukan KPU, Bawaslu tidak bisa mengambil langkah persuasif," katanya.

Bawaslu hendaknya mengambil langkah kedua, yakni melalui mekanisme represif. Pada tahap ini, kata dia, tindakan yang harus ditempuh Bawaslu adalah dengan melaporkan KPU ke Kepolisian karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol, dipidana penjara maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal 36 juta rupiah.

"Terkait permasalahan ini, saya kembali menghimbau KPU agar bijak menyikapi persoalan supaya kisruh verifikasi parpol ini tidak semakin morat-marit," tegasnya.

Said mengatakan, rekomendasi dan peringatan Bawaslu kepada KPU harus dimaknai sebagai bentuk dukungan dari sesama penyelenggara Pemilu untuk meluruskan permasalahan.

"Rekomendasi itu pun dalam rangka menegakkan hukum Pemilu," ujarnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2