Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Bawaslu Bisa Saja Pidanakan KPU
Friday 16 Nov 2012 08:57:02
 

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu perlu segera menindak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan rekomendasi mereka untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.

"Bawaslu perlu segera mengambil sikap. Ada dua langkah yang bisa ditempuh Bawaslu terkait hal itu," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Kamis (15/11).

Langkah pertama, kata Said, Bawaslu bisa mengawali penyelesaian kasus melalui pendekatan persuasif. Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum. Di pasal 256 UU Pemilu disebutkan bahwa Bawaslu bisa memberi peringatan terhadap KPU.

Said mengatakan, teguran bisa disampaikan karena dua alasan, yakni karena KPU dinilai keliru memproses rekomendasi Bawaslu, dan kedua karena hasil dari tindak lanjut KPU tidak sama dengan rekomendasi Bawaslu.

"Namun, dalam kasus pengabaian yang dilakukan KPU, Bawaslu tidak bisa mengambil langkah persuasif," katanya.

Bawaslu hendaknya mengambil langkah kedua, yakni melalui mekanisme represif. Pada tahap ini, kata dia, tindakan yang harus ditempuh Bawaslu adalah dengan melaporkan KPU ke Kepolisian karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol, dipidana penjara maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal 36 juta rupiah.

"Terkait permasalahan ini, saya kembali menghimbau KPU agar bijak menyikapi persoalan supaya kisruh verifikasi parpol ini tidak semakin morat-marit," tegasnya.

Said mengatakan, rekomendasi dan peringatan Bawaslu kepada KPU harus dimaknai sebagai bentuk dukungan dari sesama penyelenggara Pemilu untuk meluruskan permasalahan.

"Rekomendasi itu pun dalam rangka menegakkan hukum Pemilu," ujarnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2