JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah dalam tata cara dan prosedur input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng.
Namun demikian, Bawaslu tetap memerintahkan penggunaan Situng.
Hal itu sebagaimana putusan sidang ajudikasi yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait penghentian Situng KPU yang dibuktikan banyaknya kecurangan.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Bawaslu, Abhan dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Abhan menambahkan, pihaknya memerintah KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng Pemilu 2019, dengan tetap mempertahankan Situng sebagai sebuah dasar acuan.
Karena Situng adalah cara yang telah diatur sebelumnya oleh undang undang. Dan, disiapkan sebagai instrumen yang transparan dalam penghitungan pemilu.
"Keberadaan Situng, hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," ujarnya.
Bawaslu di persidangan mengingatkan kembali kepada KPU, agar selalu cermat di setiap tingkatan saat melakukan input data. Agar, tidak memicu polemik di masyarakat.
"Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.(bh/br) |