Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Bawaslu Akhirnya Putuskan Sistem Input Situng KPU Ada Pelanggaran
2019-05-16 13:21:36
 

Ilustrasi. tampak massa aksi demo di depan kantor Bawaslu, Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah dalam tata cara dan prosedur input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng.

Namun demikian, Bawaslu tetap memerintahkan penggunaan Situng.

Hal itu sebagaimana putusan sidang ajudikasi yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait penghentian Situng KPU yang dibuktikan banyaknya kecurangan.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Bawaslu, Abhan dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Abhan menambahkan, pihaknya memerintah KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng Pemilu 2019, dengan tetap mempertahankan Situng sebagai sebuah dasar acuan.

Karena Situng adalah cara yang telah diatur sebelumnya oleh undang undang. Dan, disiapkan sebagai instrumen yang transparan dalam penghitungan pemilu.

"Keberadaan Situng, hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," ujarnya.

Bawaslu di persidangan mengingatkan kembali kepada KPU, agar selalu cermat di setiap tingkatan saat melakukan input data. Agar, tidak memicu polemik di masyarakat.

"Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.(bh/br)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2