Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
Bawaslu Akan Segera Ajukan Gugatan Hukum ke KPU Terkait Putusan Lolosnya PKPI
 

Pidato Ketua Bawaslu, M El Hamid, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Bawaslu Republik Indonesia Muhammad El Hamid, menjelaskan kepada wartawan Rabu (27/2) malam di Grand Angkasa Hotel Medan bahwa pekan depan Bawaslu akan melakukan upaya Hukum terkait putasan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

El Hamid mengatakan, sementara kami akan mencoba melakukan upaya hukum dalam rangka mencari titik temu yang terbaik. "Pada intinya terhadap putusan kami (Bawaslu), kami tidak akan berubah sedikitpun," ujarnya.

Walau ada tekanan agar putusan Bawaslu ditarik, Insya Allah kita tidak akan mundur walau sejengkal. Dan pada putusan itu adalah dalam rangka mengefektifkan perjuangan kami.

Namun ketika didesak apa langkah hukum dari Bawaslu?, Hamid tidak menyebutkan secara rinci upaya Hukum apa dan ke lembaga hukum mana.

Hamid menyatakan, "Insya Allah putusan kita (Bawasalu) nantinya bisa diterima, kita menyebut ini perjuangan, karena KPU tidak beritikad baik terhadap putusan kami," tambahnya.

Putusan KPU No. 5 ayat ke 5 Bawaslu terkait PKPI bisa berubah dengan putusan Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), atau Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan meyerahkan kepada lembaga hukum yang dapat menafsirkan perbedaan pendapat kita (Bawaslu) dan KPU," kata Hamid

"Saya kira anda tahulah lembaga itu, namun kita tidak sebutkan untuk menghidarkan campur tangan dari kelompok-kelompok yang mengambil kesempatan," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2