MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Bawaslu Republik Indonesia Muhammad El Hamid, menjelaskan kepada wartawan Rabu (27/2) malam di Grand Angkasa Hotel Medan bahwa pekan depan Bawaslu akan melakukan upaya Hukum terkait putasan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
El Hamid mengatakan, sementara kami akan mencoba melakukan upaya hukum dalam rangka mencari titik temu yang terbaik. "Pada intinya terhadap putusan kami (Bawaslu), kami tidak akan berubah sedikitpun," ujarnya.
Walau ada tekanan agar putusan Bawaslu ditarik, Insya Allah kita tidak akan mundur walau sejengkal. Dan pada putusan itu adalah dalam rangka mengefektifkan perjuangan kami.
Namun ketika didesak apa langkah hukum dari Bawaslu?, Hamid tidak menyebutkan secara rinci upaya Hukum apa dan ke lembaga hukum mana.
Hamid menyatakan, "Insya Allah putusan kita (Bawasalu) nantinya bisa diterima, kita menyebut ini perjuangan, karena KPU tidak beritikad baik terhadap putusan kami," tambahnya.
Putusan KPU No. 5 ayat ke 5 Bawaslu terkait PKPI bisa berubah dengan putusan Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), atau Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan meyerahkan kepada lembaga hukum yang dapat menafsirkan perbedaan pendapat kita (Bawaslu) dan KPU," kata Hamid
"Saya kira anda tahulah lembaga itu, namun kita tidak sebutkan untuk menghidarkan campur tangan dari kelompok-kelompok yang mengambil kesempatan," pungkasnya.(bhc/put) |