Politik |
|
Pilpres 2014
Bawaslu Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Putusannya
Thursday 28 Feb 2013 11:48:34 |
|
 Pidato Ketua Bawaslu, M El Hamid, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/and) |
|
MEDAN, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tidak akan mundur walaupun sejengkal dan akan melakukan upaya hukum atas keputusan pihaknya yang memerintahkan KPU untuk menerima Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu 2014.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad Al Hamid usai membuka acara Rapat Koordinasi Stake Holders Pengawasan Pemilu Kada Provinsi Sumut 2013, Rabu (27/2) di Medan menyatakan pada prinsipnya tidak akan terjadi perubahan meskipun adanya tekanan agar keputusan tersebut ditarik. Bahkan ia menegaskan pihaknya tidak akan mundur meski sejengkal dan terus berusaha agar keputusan tersebut dapat diterima.
"Perlu saya sampaikan bahwa prinsipnya keputusan bawaslu itu tidak akan dirubah sedikitpun, ataupun ada tekanan-tekanan supaya Bawaslu menarik. Saya nyatakan bahwa Insya Allah kita kita tidak akan mundur walau sejengkal terhadap putusan itu dan berusaha agar itu dapat diterima," tegas Muhammad.
Muhammad menambahkan untuk itu pihaknya pekan depan akan melakukan upaya hukum untuk mencari titik temu yang terbaik. Upaya hukum ini dilakukan karena Bawaslu menyayangkan sikap KPU yang sampai saat ini tidak menindak lanjuti putusan tersebut, padahal regulasinya sudah sangat jelas sesuai keputusan KPU No. 5 ayat 5. (bhc/and) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|