Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
Bawaslu Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Putusannya
Thursday 28 Feb 2013 11:48:34
 

Pidato Ketua Bawaslu, M El Hamid, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tidak akan mundur walaupun sejengkal dan akan melakukan upaya hukum atas keputusan pihaknya yang memerintahkan KPU untuk menerima Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu 2014.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad Al Hamid usai membuka acara Rapat Koordinasi Stake Holders Pengawasan Pemilu Kada Provinsi Sumut 2013, Rabu (27/2) di Medan menyatakan pada prinsipnya tidak akan terjadi perubahan meskipun adanya tekanan agar keputusan tersebut ditarik. Bahkan ia menegaskan pihaknya tidak akan mundur meski sejengkal dan terus berusaha agar keputusan tersebut dapat diterima.

"Perlu saya sampaikan bahwa prinsipnya keputusan bawaslu itu tidak akan dirubah sedikitpun, ataupun ada tekanan-tekanan supaya Bawaslu menarik. Saya nyatakan bahwa Insya Allah kita kita tidak akan mundur walau sejengkal terhadap putusan itu dan berusaha agar itu dapat diterima," tegas Muhammad.

Muhammad menambahkan untuk itu pihaknya pekan depan akan melakukan upaya hukum untuk mencari titik temu yang terbaik. Upaya hukum ini dilakukan karena Bawaslu menyayangkan sikap KPU yang sampai saat ini tidak menindak lanjuti putusan tersebut, padahal regulasinya sudah sangat jelas sesuai keputusan KPU No. 5 ayat 5. (bhc/and)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2