Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Bawaslu: Kecurangan Sistimatis Menunjukkan Demokrasi Tidak Baik
Tuesday 22 Jul 2014 11:00:49
 

Ilustrasi. Penghitungan surat suara di TPS pada Pilpres 2014.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai adanya kecurangan yang dilakukan secara sistematis dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, menunjukkan masalah fundamental demokrasi Indonesia masih tidak baik.

Pasalnya, Pemilu merupakan masa peralihan kekuasaan yang seharusnya menjadi lebih baik dengan kepengurusan masa selanjutnya.

"Kita mau benahi secara mendasar, karena kita mau menanamkan kepada orang bahwa Pemilu ini wahana transisi kekuasaan dan kekuasaan, melalui Pemilu itu diperoleh dengan cara menggali suara rakyat. Nah kalau mendapat suara rakyat dengan cara yang salah, itu pemerintahan yang terbentuk dari situ," kata anggota Bawaslu, Daniel Zuchron kepada Okezone di Jakarta, Selasa (22/7).

Daniel mencontohkan seperi kasus yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan yang terjadi saat Pileg dan Pilpres, di mana terdapat nama dan NIK dalam DPT yang sudah meninggal dan pindah domisili namun dinyatakan tingkat partisipasi 100 persen.

"Pelajaran bagi Nias, prosedur dasar pelaksanaan pemilu yang jurdil dan luber masih perlu diperbaiki. Presiden maupun parlamen yang dibentuk bisa tidak legitimate dan legalitasnya diragukan. Nias Selatan pelajarannya dari tahun ini, kesalahannya dari Pileg dan Pilpres berulang di situ," ujarnya.

Daniel pun berharap kecurangan di berbagai wilayah ke depan bisa dicarikan solusi bersama, baik oleh KPU dan Bawaslu di tingkat daerah maupun tingkat nasional.

"Intinya Pilpres itu sederhana, tapi alasan SDM yang bermasalah KPU Provinsi harus punya cara. Panwas sesuai tupoksinya sudah menjalankan, seharusnya KPU Provinsi bisa menekan dan bahu membahu dengan pengawas," tukasnya.

Sementara, yang dikutip dari Tribunnews telah terjadi debat yang cukup alot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penghitungan suara untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga Selasa (22/7) kemarin.

Hal tersebut disebabkan pembahasan mengenai penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mencapai titik temu antara Bawaslu, KPUD Provinsi Sumut, dan saksi dari kedua pasangan Capres-Cawapres.

"Jam sudah menunjukkan hampir pukul 24.00, sehingga pembahasan mengenai Nias Selatan yang juga berarti berpengaruh pada Provinsi Sumatera Utara, kita tunda hingga esok hari. Kita akan melanjutkan rekapitulasi provinsi selanjutnya," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (21/7).

Perdebatan mengenai penyelengaraan Pemilu di Nias Selatan terjadi karena adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPUD.(kem/okz/tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2