JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai adanya kecurangan yang dilakukan secara sistematis dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, menunjukkan masalah fundamental demokrasi Indonesia masih tidak baik.
Pasalnya, Pemilu merupakan masa peralihan kekuasaan yang seharusnya menjadi lebih baik dengan kepengurusan masa selanjutnya.
"Kita mau benahi secara mendasar, karena kita mau menanamkan kepada orang bahwa Pemilu ini wahana transisi kekuasaan dan kekuasaan, melalui Pemilu itu diperoleh dengan cara menggali suara rakyat. Nah kalau mendapat suara rakyat dengan cara yang salah, itu pemerintahan yang terbentuk dari situ," kata anggota Bawaslu, Daniel Zuchron kepada Okezone di Jakarta, Selasa (22/7).
Daniel mencontohkan seperi kasus yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan yang terjadi saat Pileg dan Pilpres, di mana terdapat nama dan NIK dalam DPT yang sudah meninggal dan pindah domisili namun dinyatakan tingkat partisipasi 100 persen.
"Pelajaran bagi Nias, prosedur dasar pelaksanaan pemilu yang jurdil dan luber masih perlu diperbaiki. Presiden maupun parlamen yang dibentuk bisa tidak legitimate dan legalitasnya diragukan. Nias Selatan pelajarannya dari tahun ini, kesalahannya dari Pileg dan Pilpres berulang di situ," ujarnya.
Daniel pun berharap kecurangan di berbagai wilayah ke depan bisa dicarikan solusi bersama, baik oleh KPU dan Bawaslu di tingkat daerah maupun tingkat nasional.
"Intinya Pilpres itu sederhana, tapi alasan SDM yang bermasalah KPU Provinsi harus punya cara. Panwas sesuai tupoksinya sudah menjalankan, seharusnya KPU Provinsi bisa menekan dan bahu membahu dengan pengawas," tukasnya.
Sementara, yang dikutip dari Tribunnews telah terjadi debat yang cukup alot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penghitungan suara untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga Selasa (22/7) kemarin.
Hal tersebut disebabkan pembahasan mengenai penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mencapai titik temu antara Bawaslu, KPUD Provinsi Sumut, dan saksi dari kedua pasangan Capres-Cawapres.
"Jam sudah menunjukkan hampir pukul 24.00, sehingga pembahasan mengenai Nias Selatan yang juga berarti berpengaruh pada Provinsi Sumatera Utara, kita tunda hingga esok hari. Kita akan melanjutkan rekapitulasi provinsi selanjutnya," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (21/7).
Perdebatan mengenai penyelengaraan Pemilu di Nias Selatan terjadi karena adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPUD.(kem/okz/tbn/bhc/sya) |