JAKARTA, Berita HUKUM - Selasa (14/5) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakor Sentra Gakkumdu).
Rakor dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam hal penegakan hukum pemilu, khususnya dalam hal ini penegakan hukum pidana pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, terdapat pengaturan batasan waktu penanganan terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Pemilu membutuhkan persamaan persepsi antara pengawas pemilu dan aparat penegak hukum.
"Sehingga penanganan pelanggaran pidana Pemilu dapat dipenuhi sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh UU di bidang Pemilu," kata Muhammad dalam pidato pembukaan Rakor Sentra Gakkumdu di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/5).
Ia menambahkan, perwujudan pemilu yang demokratis dapat tercipta antara lain dari kualitas pengawasan pemilu dan penegakan hukum pemilu.
"Sentra Gakkumdu sebatas pintu masuk untuk memulai sebuah upaya penegakan hukum pidana pemilu yang diharapkan akan bermuara pada proses pemeriksaan di lembaga peradilan dan berlangsung berdasarkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak," tukasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dibutuhkan gerakan bersama untuk menumbuhkan komitmen melakukan koordinasi serta melaksanakan pola penanganan tindak pidana Pemilu, yang telah disusun secara terpadu dalam standar prosedur operasi Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu.
Muhammad mengatakan, pemilu merupakan momentum yang sangat strategis untuk membangun sebuah negara yang demokratis. Apalagi, pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat.
"Rakyat memiliki hak dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya di lembaga legislatif dalam masa 5 tahun melalui pemilu yang demokratis," tukasnya.
Pembentukan Sentra Gakkumdu sendiri dilakukan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Optimalisasi koordinasi antaranggota Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mewujudkan suatu penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terpadu, sederhana, cepat dan tidak memihak.
"Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota 2013, ditemukan ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang di bidang Pemilu," tukas Muhammad.
Salah satu contohnya, lanjut Muhammad, terkait dengan kampanye di luar jadwal. Ia juga mengatakan, permasalahan lain yang dihadapi yakni adanya penolakan secara langsung oleh pihak kepolisian pada saat penerusan rekomendasi dugaan tindak pidana pemilu oleh pengawas pemilu.
"Penolakan ini kerap terjadi dengan alasan Sentra Gakkumdu belum terbentuk, atau bahkan tidak cukupnya alat bukti yang diserahkan oleh pengawas pemilu," tukasnya, seperti dikutip metrotvnews.com
Ia mengatakan, hambatan-hambatan, baik dari aspek perbedaan intepretasi akan undang-undang, maupun aspek taat prosedur dan administrasi akan menjadi titik tekan dalam Rakor Sentra Gakkumdu antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Tidak dapat dipungkiri penegakan hukum pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran pemilu. Oleh karena itu diharapkan dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu, terjalin komunikasi yang optimal dan efektif antaraparat penegak hukum, yang mana harus didukung dengan niat yang sungguh-sungguh dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan dan kapasitas yang dimiliki," tukas Muhammad.(mtv/bhc/opn) |