Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Batasan 'Attachment' Incoming Mail Gmail Naik 2 Kali Lipat
2017-03-04 09:50:42
 

Ilustrasi. simbol Gmail.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Layanan Gmail besutan Google selama ini membatasi ukuran file attachment yang bisa diterima lewat e-mail maksimal sebesar 25 megabyte.

Belakangan, raksasa internet tersebut diketahui meningkatkan batasan itu hingga menjadi dua kali lipat lebih besar.

"Mulai hari ini (1 Maret 2017), Anda akan bisa menerima e-mail berukuran hingga 50 megabyte secara langsung," tulis Google dalam sebuah posting blog berisi pengumuman.

Meski demikian, peningkatan batas ukuran file attachment dimaksud hanya berlaku untuk e-mail masuk saja (incoming mail).

Batas attachment yang bisa dikirim lewat Gmail tetap bertahan di angka 25 megabyte seperti sebelumnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Sabtu (4/3).

Artinya, pengguna mesti menggunakan provider e-mail lain yang apabila ingin mengirim attachment berukuran lebih dari 25 megabyte.

"Batasan ukuran file yang dikirim tetap 25 megabyte. Anda bisa juga memakai Google Drive untuk mengirim attachment yang lebih besar," lanjut Google.

Google Drive mendukung ukuran file hingga 5 terabyte. Layanan ini akan otomatis digunakan saat pengguna Gmail ingin mengirim attachment berukuran lebih dari 25 megabyte.

Perlu ditambahkan bahwa batasan 25 megabyte dan 50 megabyte untuk incoming mail berlaku untuk ukuran total dari seluruh file attachment dalam sebuah e-mail.(oik/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2