JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia kembali menghimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku agar segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008
Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran. Demikian yang dirilis dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (24/12).(rls/bi/bhc/sya) |