Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
Batas Usia Pensiun PNS Masih Tetap 56 Tahun
Tuesday 30 Oct 2012 09:01:41
 

Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ist)
 
KALTIM, Berita HUKUM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, sampai saat ini Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (BUP PNS) masih mengacu pada ketentuan yang lama, yaitu 56 tahun bukan 58 tahun sebagaimana informasi sesat yang menyebar melalui berbagai pesan pendek (SMS) gelap.

"Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Itu isu belaka,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto, saat dihubungi melalui telepon selularnya di Berau, Kaltim, Senin (29/10) pagi.

Aris mengakui pihaknya akhir-akhir ini menerima banyak pertanyaan soal penyebaran SMS gelap, baik mengenai perubahan BUP PNS, maupun menyangkut uang pensiun bagi PNS. Dalam SMS itu disebutkan bagi pensiunan PNS golongan 2 akan mendapatkan uang pensiun Rp 500 juta. Selanjutnya untuk golongan 3 senilai Rp 1 miliar dan golongan 4 sejumlah Rp 1,5 miliar.

“Itu semua tidak benar,” tegas Aris.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BKN itu, sampai saat ini ketentuan BUP PNS masih mengikuti ketentuan yang lama yaitu 56 tahun untuk PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun,yang dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

Aris mengakui, dalam draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan bahwa jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior. Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.

Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.

Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir. Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah.

“Namun itu semua masih belum keputusan, masih dibahas di DPR,” tegas Aris.

Aris menduga adanya motif ‘tidak baik’ di balik beredarnya SMS gelap ini, diantaranya adalah permintaan imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut sudah disahkan.

"BKN sudah mengklarifikasi melalui running text di website BKN, bahwa itu semua tidak benar. Kami berharap tidak ada yang tertipu dengan modus tersebut,” ujar Aris.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN itu menegaskan seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula. Belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena pembahasan RUU lumayan alot ini, dan belum bisa diperkirakan kapan akan disahkan.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2