Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Tanah
Batas Desa Yang Tidak Jelas Sumber Konflik Agraria di Sumsel
Wednesday 12 Mar 2014 16:19:57
 

Tim Komisi II DPR adalah BPN Sumsel.(Foto: husen/parle/iw)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Banyaknya daerah pemekaran di Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum jelas batas antar desanya telah mengundang konflik agraria (pertanahan). Konflik tersebut semakin rumit ketika melibatkan dua perusahaan swasta yang mengklaim telah mendapat izin pemanfaatan lahan atas lahan yang sama dari dua pemerintahan kabupaten.

Demikian terungkap dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil BPN Sumsel Afrizal di Palembang, Senin (10/3) lalu. Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II ke Sumsel Khatibul Umam Wiranu, mengatakan, konflik tanah biasanya agak rumit diselesaikan dan makan waktu lama pula penyelesaiannya.

Untuk itu, Komisi II telah merumuskan RUU Pertanahan yang lebih konfrehensif untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan tersebut. Dalam RUU ini, ada polisi tanah yang nanti bertugas menjaga batas tanah dan memediasi setiap konflik agraria.

Kakanwil BPN Sumsel mengapresiasi RUU yang sedang dibahas Komisi II tersebut. Dengan RUU itu, BPN di seluruh Indonesia tidak galau lagi bekerja menyelesaikan konflik agraria.

Kakanwil BPN Sumsel menjelaskan, walaupun Komisi II DPR telah menetapkan batas wilayahnya dalam dokumen pemekaran, tapi ketika dicocokkan ke lokasi perbatasan, tetap saja tidak mendapat kejelasan, karena faktor alam dan klaim masing-masing pemerintah kabupaten. Untuk kasus seperti itu, Kanwil BPN Sumsel biasanya menetapkan lahan sengketa di perbatasan sebagai status quo, sampai ada penjelasan lebih lanjut dari panitia pemekaran dan Komisi II DPR.

Informasi lainnya yang didapat Tim Komisi II DPR adalah BPN Sumsel ternyata selalu kekurangan alat ukur dan juru ukur. Dari 4 juta hektar lebih luas bidang tanah di Sumsel, baru seperempatnya saja yang disertifikatkan. Kekurangan juru ukur jadi kendala tersendiri. Saat ini hanya ada 38 orang petugas juru ukur. Idealnya, kata Kakanwil BPN Sumsel, mesti ada 122 petugas juru ukur.

Bahkan, lanjut Kakanwil BPN, Kabupaten OKU Selatan belum memiliki kantor sendiri. Selama ini masih menyewa gedung. Melihat realitas tersebut, BPN Sumsel meminta Komisi II untuk memberi perhatian khusus pada BPN Sumsel.

Khatibul Umam menyatakan keprihatinannya. Bila kekurangan alat ukur dan juru ukur, BPN Sumsel tidak bisa bekerja optimal. Ini menjadi bekal informasi yang berharga untuk disampaikan kepada Kepala BPN pusat saat raker nanti.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2