Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Batan
Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
2016-08-24 18:53:48
 

Tampak Reaktor riset RSG -GAS milik Batan yang beroperasi di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan.Foto: BH /rar)
 
TANGERAG SELATAN, Berita HUKUM - Ada cara lain agar teknologi nuklir dapat bermanfaat. Cara tersebut dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melalui produksi radioisotop demi kepentingan masyarakat indonesia, pun termasuk industri kesehatan.

Radioisotop, oleh Batan diproduksi melalui Reaktor riset Serba Guna G.A Siwabessy atau RSG-GAS. Seiring perjalanan sejak resmi beroperasi 20 Agustus 1987, RSG-GAS telah memproduksi berbagai jenis radioisotop, khususnya yang sangat menunjang untuk kegiatan Radiodiagnostik diberbagai rumah sakit di indonesia.

"Bisa kami sampaikan bahwa manfaat yang paling utama dari reaktor riset ini adalah ikut menunjang ketersediaan radioisotop nasional. Bahkan sejumlah negara di Asia dan Eropa pun mengandalkan ketersediaan radioisotop yang dihasilkan oleh Batan. Karenanya ada banyak manfaat yang bisa dikelola dari teknologi nuklir," papar Kepala Batan, Prof. Djarot Wisnubroto, Selasa (23/8) pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Hanya saja dalam aplikasi bisnis radioisotop, Batan tidak diperkenankan berbisnis karenanya, aplikasi bisnis radioisotop dapat melalui PT Inuki, salah satu badan usaha milik Kementerian BUMN.

Adapun untuk kepentingan nasional, radioisotop diperuntukan bagi 12 rumah sakit dan bagi sistem ekpor, radioisotop biasa dipesan oleh Thailand, Jepang, Malaysia, China.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2