Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Batan
Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
2016-08-24 18:53:48
 

Tampak Reaktor riset RSG -GAS milik Batan yang beroperasi di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan.Foto: BH /rar)
 
TANGERAG SELATAN, Berita HUKUM - Ada cara lain agar teknologi nuklir dapat bermanfaat. Cara tersebut dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melalui produksi radioisotop demi kepentingan masyarakat indonesia, pun termasuk industri kesehatan.

Radioisotop, oleh Batan diproduksi melalui Reaktor riset Serba Guna G.A Siwabessy atau RSG-GAS. Seiring perjalanan sejak resmi beroperasi 20 Agustus 1987, RSG-GAS telah memproduksi berbagai jenis radioisotop, khususnya yang sangat menunjang untuk kegiatan Radiodiagnostik diberbagai rumah sakit di indonesia.

"Bisa kami sampaikan bahwa manfaat yang paling utama dari reaktor riset ini adalah ikut menunjang ketersediaan radioisotop nasional. Bahkan sejumlah negara di Asia dan Eropa pun mengandalkan ketersediaan radioisotop yang dihasilkan oleh Batan. Karenanya ada banyak manfaat yang bisa dikelola dari teknologi nuklir," papar Kepala Batan, Prof. Djarot Wisnubroto, Selasa (23/8) pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Hanya saja dalam aplikasi bisnis radioisotop, Batan tidak diperkenankan berbisnis karenanya, aplikasi bisnis radioisotop dapat melalui PT Inuki, salah satu badan usaha milik Kementerian BUMN.

Adapun untuk kepentingan nasional, radioisotop diperuntukan bagi 12 rumah sakit dan bagi sistem ekpor, radioisotop biasa dipesan oleh Thailand, Jepang, Malaysia, China.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2