Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
RUU HIP
Batalkan RUU HIP, Tanpa Kompromi!
2020-06-17 06:23:41
 

H. Tony Rosyid.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: H. Tony Rosyid


TEGAS! MAKLUMAT MUI poin No 4, 'Wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun'.

Jadi, tolak. Bukan revisi. Tolak artinya, batalkan pembahasan RUU HIP. Gak ada ruang. Kenapa? Karena masalah di RUU HIP bukan hanya soal materi, tapi diduga ada upaya untuk membangkitkan PKI.

Maka, di poin No. 5 Maklumat MUI dinyatakan "Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dari PKI, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib".

Tidak hanya menolak, MUI juga mendesak pihak yang berwajib, dalam konteks ini tentu adalah kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dibalik upaya untuk membangkitkan PKI melalui RUU HIP.

Dan poin No. 6 "Meminta dan menghimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini".

"Metode licik", kata MUI. Pilihan diksinya keras sekali. Artinya, MUI menyimpulkan bahwa cara-cara yang dipakai oleh PKI itu licik. Menghalalkan segala cara. Wajar dong... PKI kan anti Tuhan. Standar moralnya tentu beda dengan umat beragama.

Pada poin 8, MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Propinsi se-Indonesia "menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham dan berbagai upaya licik yang dilakukan PKI.. ".

Lagi-lagi, kata "licik" dipakai oleh MUI untuk mengulangi ketegasannya tentang usaha PKI untuk bangkit.

Maklumat MUI jelas dan tegas: Tolak RUU HIP. Tak ada ruang untuk dibahas lagi. MUI yang didukung oleh hampir semua elemen Umat Islam menginginkan RUU HIP dibatalkan. Sekali lagi, dibatalkan. Bukan direvisi

Jangan coba-coba mengotak atik, merekayasa dan melakukan negosiasi untuk melanjutkan RUU HIP.

Ada isu, diktum "Khilafah" mau dimasukkan sebagai bagian dari negosiasi. Ini lucu dan menggelikan. Barter "Khilafah" terlalu mengada-ada.

Maklumat MUI poin No 4 " tolak tanpa kompromi", itu jelas dan tegas. Gak ada kompromi artinya gak ada negosiasi. Mau Khilafah kek, mau piagam Jakarta kek, atau apapun. Tidak! No negosiation! Gak ada kompromi.

Tegas dan keras juga ternyata organisasi para ulama yang lahir 26 Juli 1975 ini. Teringat Buya Hamka, ketua MUI pertama. Lugas, tak bisa diajak kompromi untuk hal-hal yang prinsip. Nampaknya, MUI ingin menunjukkan jati dirinya yang asli.

Dalam konteks perlawanannya terhadap RUU HIP, MUI Pusat tidak sendirian. Maklumat ini didukung oleh MUI seluruh Indonesia. Juga didukung oleh ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Ansor, FPI, dan berbagai elemen masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Pemerintah dan DPR akan lebih bijak jika mendengar aspirasi dan peringatan ini. Batalkan RUU HIP, dan jangan dibahas lagi di DPR. Jangan mencoba untuk bernegosiasi, karena itu hanya akan memperkuat kecurigaan yang dari semula sudah tumbuh di kalangan umat Islam. Jika pembahasan RUU dipaksakan, khawatir ini justru akan memancing gejolak bangsa. Berbahaya!

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)




 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2