Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
AirAsia
Batalkan Penerbangan, AirAsia Dihukum MA Bayar Rp 50 Juta ke Boedi
Wednesday 02 Jan 2013 09:33:48
 

Pesawat AirAsia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) bergeming atas permohonan kasasi yang diajukan oleh maskapai penerbangan internasional AirAsia. Alhasil, AirAsia tetap dihukum membayar kerugian immateriil penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo sebesar Rp 50 juta dan materiil sebesar Rp 806 ribu.

"Menolak kasasi PT Indonesia Air Asia," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (2/1).

Putusan ini diketok oleh ketua Majelis Hakim Dr Abdurrahman dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Habiburrahman. Putusan bernomor 1391 K/PDT/2011 ini diketok pada 22 November 2012 dengan panitera pengganti Suhardi.

Seperti diketahui, Boedi hendak yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI)Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06:00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16:32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14:00 WIB, Penggugat menerima SMS dari Tergugat yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."

Dengan adanya pembatalan tersebut, Penggugat tidak dapat menggunakan tiket pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang telah dibeli dari Tergugat sehingga Penggugat terpaksa membeli tiket penerbangan lain dan mengeluarkan biaya lagi untuk membeli tiket kereta api eksekutif Argo Wilis dan yang pada akhirnya menyebabkan Penggugat terlambat 1 jam tiba di lokasi workshop.

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang.

AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2