Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kapolri
Batal Lantik Budi Gunawan, Presiden Jokowi Ajukan Badrodin Haiti Calon Baru Kapolri
Wednesday 18 Feb 2015 16:04:25
 

Ilustrasi. Komjen Pol Badrodin Haiti Wakapolri calon Kapolri baru.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyampaikan sikapnya atas masalah yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam konperensi pers yang diselenggarakan secara mendadak di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/2) siang, Presiden Jokowi memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

“Mengingat bahwa pencalonan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Polri untuk dapat dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Presiden Jokowi.

Presiden memutuskan Komjen (Pol) Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik kepada Polri agar makin profesional dan dipercaya masyarakat. “Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti akan diamanatkan kepadanya,” tegas Jokowi.

Adapun terkait dengan masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta kekosongan satu pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, dan selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pengangkatan sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di KPK.

“Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Taufikurrahman Ruqi, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi,” jelas Presiden Jokowi.

Presiden menginstruksikan kepada Polri dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara.

“Demikian yang bisa saya sampaikan,” pungkas Presiden Jokowi.

Saat menyampaikan sikapnya itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.(Setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2