Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Revisi UU KPK
Basri Salama: Revisi UU KPK Pelemahan Secara Kelembagaan
Tuesday 13 Oct 2015 03:27:01
 

Basri Salama, Senator atau Anggota DPD-RI periode 2014-2019 dari Dapil Maluku Utara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana yang bergulir mengenai upaya adanya revisi undang-undang lembaga antirasuah atau dikenal dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh pihak DPR-RI atas usulan Pemerintah, Basri Salama anggota DPD Dapil Maluku Utara periode 2014 - 2019 mengutarakan bahwa, dimana revisi tersebut merupakan bagian dari upaya pelemahan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK secara kelembagaan.

Kini malahan yang terjadi sungguh aneh dengan adanya rencana DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi UU KPK di Indonesia, menurutnya langkah-langkah yang dilakukan selama ini oleh KPK telah menyelamatkan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Mestinya, KPK diberi ruang penguatan yang lebih agresif, agar dapat meminimalisir tindakan korupsi dari pusat hingga ke tingkat daerah.

Senator atau Anggota DPD-RI periode 2014-2019 dengan jumlah suara pada Pemilu tahun 2014 lalu mencapai 46.328 suara tersebut, menyatakan bahwa, bukan berarti KPK hanya fokus pada penindakan, namun jerih - payah kerja besar KPK selama ini juga lebih banyak pada upaya pencegahan.

"Intinya saya menolak jika revisi undang-undang KPK itu, melemahkan posisinya secara kelembagaan," ujar Basri Salama, Jakarta, Senin (12/10).

"Dalam posisi seperti saat ini saja, korupsi masih merajalela apalagi diperlemah, mau jadi apa bangsa ini. KPK boleh dibubarkan jika penegak hukum lain sudah dapat berjalan dengan baik, atau korupsi telah punah di negeri ini," pungkasnya.(rls/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2