JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana yang bergulir mengenai upaya adanya revisi undang-undang lembaga antirasuah atau dikenal dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh pihak DPR-RI atas usulan Pemerintah, Basri Salama anggota DPD Dapil Maluku Utara periode 2014 - 2019 mengutarakan bahwa, dimana revisi tersebut merupakan bagian dari upaya pelemahan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK secara kelembagaan.
Kini malahan yang terjadi sungguh aneh dengan adanya rencana DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi UU KPK di Indonesia, menurutnya langkah-langkah yang dilakukan selama ini oleh KPK telah menyelamatkan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Mestinya, KPK diberi ruang penguatan yang lebih agresif, agar dapat meminimalisir tindakan korupsi dari pusat hingga ke tingkat daerah.
Senator atau Anggota DPD-RI periode 2014-2019 dengan jumlah suara pada Pemilu tahun 2014 lalu mencapai 46.328 suara tersebut, menyatakan bahwa, bukan berarti KPK hanya fokus pada penindakan, namun jerih - payah kerja besar KPK selama ini juga lebih banyak pada upaya pencegahan.
"Intinya saya menolak jika revisi undang-undang KPK itu, melemahkan posisinya secara kelembagaan," ujar Basri Salama, Jakarta, Senin (12/10).
"Dalam posisi seperti saat ini saja, korupsi masih merajalela apalagi diperlemah, mau jadi apa bangsa ini. KPK boleh dibubarkan jika penegak hukum lain sudah dapat berjalan dengan baik, atau korupsi telah punah di negeri ini," pungkasnya.(rls/bh/mnd) |