JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang menjerat 2 korporasi yaitu PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya yakni PT Indosat IM2 masih bergulir. Jelasnya pada kesempatan berbincang sejenak di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, dalam waktu dekat, berkas perkara dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat yakni Johnny Swandi Sjam dan Hari Sasongko, akan dilimpahkan ke pengadilan terkait kasus penyalahgunaan frekuensi jaringan 3G milik Indosat oleh Indosat IM2.
"Iya mudah-mudahan, lihat saja nanti," kata Andhi di halaman gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Sebabagaimana diketahui sebelumnya tersangka lain yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Dirut IM2 Indar Atmanto sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka Nomor Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.
Diketahui pula tersangka lain dalam kasus ini adalah seorang warga negara Singapura mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee, selain tersangka 2 korporasi yaitu korporasi PT Indosat dan PT IM2, namun hingga berita ini diturunkan, masih terus dalam pemberkasan.
Salah satu hal utama dalam hukum positif di negara ini adalah dalam hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara.
Kendati demikian, dari penelusuran BeritaHUKUM.com, hingga hari ini Kejagung belum melakukan langkah penyitaan terhadap aset perusahaan, guna mengembalikan kerugian negara yang mencapai triliun rupiah akibat ulah kejahatan korporasi. "Kalau korporat nanti kita lihat. Kalau korporat itu kita menetapkan sebagai tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," tandas Andhi.(bhc/mdb) |