Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Baru Sebatas Pemberkasan, Kejagung Belum Sita Aset Indosat
Saturday 27 Jul 2013 03:49:31
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang menjerat 2 korporasi yaitu PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya yakni PT Indosat IM2 masih bergulir. Jelasnya pada kesempatan berbincang sejenak di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, dalam waktu dekat, berkas perkara dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat yakni Johnny Swandi Sjam dan Hari Sasongko, akan dilimpahkan ke pengadilan terkait kasus penyalahgunaan frekuensi jaringan 3G milik Indosat oleh Indosat IM2.

"Iya mudah-mudahan, lihat saja nanti," kata Andhi di halaman gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Sebabagaimana diketahui sebelumnya tersangka lain yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Dirut IM2 Indar Atmanto sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka Nomor Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Diketahui pula tersangka lain dalam kasus ini adalah seorang warga negara Singapura mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee, selain tersangka 2 korporasi yaitu korporasi PT Indosat dan PT IM2, namun hingga berita ini diturunkan, masih terus dalam pemberkasan.

Salah satu hal utama dalam hukum positif di negara ini adalah dalam hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara.

Kendati demikian, dari penelusuran BeritaHUKUM.com, hingga hari ini Kejagung belum melakukan langkah penyitaan terhadap aset perusahaan, guna mengembalikan kerugian negara yang mencapai triliun rupiah akibat ulah kejahatan korporasi. "Kalau korporat nanti kita lihat. Kalau korporat itu kita menetapkan sebagai tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," tandas Andhi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2