Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bea dan Cukai
Bareskrimsus Mabes Polri Tahan Kepala Pajak Bea Cukai Entikong
Friday 17 Jan 2014 16:17:27
 

Barang Bukti Motor Harley Davidson yang di Sita Penyidik Mabes Polri.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri kembali merilis perkembangan dari penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana pada malam tadi penyidik telah melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Entikong Langen Projo (LP) dan seorang pengusaha ekspedisi Herry Liwoto (HL) yang memberikan 1 unit Motor Harley Davidson Nopol: B 6218 PQN dan sudah disita Mabes Polri.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif serta bukti dan dokumen lain kepemilikan barang dan penguasaan, ternyata akta penjual beli yang di buat-buat dan (rekayasa) untuk menyamarkan dan sembunyikan unit Harley Davidson," ujar Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyono, Jum'at (17/1) di Bareskrim Mabes Polri.

Sudah terbukti dan sejak tadi malam dilakukan penahanan terhadap mereka berdua terhitung sejak hari ini dan hingga 20 hari kedepan.

Pada waktu awal pemeriksaan tersangka selalu mengelak, dan ternyata waktu pemeriksaan berikutnya tersangka (HL) mengakui bahwa tersangka (LP) telah membeli Harley Davidson untuk diberikan kepada (LP).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Bea dan Cukai
 
  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan dan PCBT 2017 Hingga 2018
  Menkeu Sri Mulyani: Pemusnahan Terbesar dalam Sejarah Bea dan Cukai
  Petugas Patroli BC dan Penyidik Bea dan Cukai Dilaporkan ke Polda Kepri
  DJBC Musnahkan Botol Miras, Pita Cukai MMEA Impor Palsu dan HP Senilai Rp.46,1 Milyar
  Total 19 Kontainer Ikan Ilegal akan Diekspor Digagalkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2