Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bea dan Cukai
Bareskrimsus Mabes Polri Tahan Kepala Pajak Bea Cukai Entikong
Friday 17 Jan 2014 16:17:27
 

Barang Bukti Motor Harley Davidson yang di Sita Penyidik Mabes Polri.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri kembali merilis perkembangan dari penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana pada malam tadi penyidik telah melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Entikong Langen Projo (LP) dan seorang pengusaha ekspedisi Herry Liwoto (HL) yang memberikan 1 unit Motor Harley Davidson Nopol: B 6218 PQN dan sudah disita Mabes Polri.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif serta bukti dan dokumen lain kepemilikan barang dan penguasaan, ternyata akta penjual beli yang di buat-buat dan (rekayasa) untuk menyamarkan dan sembunyikan unit Harley Davidson," ujar Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyono, Jum'at (17/1) di Bareskrim Mabes Polri.

Sudah terbukti dan sejak tadi malam dilakukan penahanan terhadap mereka berdua terhitung sejak hari ini dan hingga 20 hari kedepan.

Pada waktu awal pemeriksaan tersangka selalu mengelak, dan ternyata waktu pemeriksaan berikutnya tersangka (HL) mengakui bahwa tersangka (LP) telah membeli Harley Davidson untuk diberikan kepada (LP).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Bea dan Cukai
 
  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan dan PCBT 2017 Hingga 2018
  Menkeu Sri Mulyani: Pemusnahan Terbesar dalam Sejarah Bea dan Cukai
  Petugas Patroli BC dan Penyidik Bea dan Cukai Dilaporkan ke Polda Kepri
  DJBC Musnahkan Botol Miras, Pita Cukai MMEA Impor Palsu dan HP Senilai Rp.46,1 Milyar
  Total 19 Kontainer Ikan Ilegal akan Diekspor Digagalkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2