Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Bandar Narkoba FA Senilai Lebih Kurang Rp 50 Miliar
2022-09-10 06:58:56
 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gelar konferensi pers ungkap kasus TPPU Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba berinisial FA dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar. Aset sitaan itu terdiri dari tanah, bangunan, motor gede (moge) dan mobil mewah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyitaan aset FA dilakukan terkait ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba. Dedi menyebut kasus TPPU Narkoba yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri itu merupakan hasil pengungkapan terbesar.

"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dedi dalam konferensi pers ungkap kasus TPPU narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (9/9).


Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penyitaan aset FA berdasarkan penyidikan. Dari proses tahapan itu diperoleh petunjuk terjadi dugaan TPPU yang dilakukan FA dan ketiga tersangka.

Selain itu, tambah Krisno, penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA dengan nilai uang Rp 6,34 miliar.

"Modus yang dilakukan FA dalam TPPU adalah menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba, kemudian memberi aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya," terang Krisno.

"FA juga membuka restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah. Lalu menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan," tambah Krisno.

Krisno mengungkapkan, penangkapan FA, bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau, berawal dari penangkapan 3 tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.

Dari penangkapan tersebut diperoleh informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA dari bandar di Malaysia berinisial UJ. Mengetahui rekannya ditangkap, FA kemudian melarikan diri ke wilayah Bali.

"FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.

Terhadap FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka FA juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2